LenteraKepri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membongkar praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid.
Mirisnya, uang hasil pemerasan yang disebut sebagai “jatah preman” dari proyek jalan dan jembatan justru digunakan untuk berpergian ke luar negeri, termasuk ke Inggris dan Brasil.
Fakta mengejutkan itu diungkap langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya ini macam-macam, termasuk ke luar negeri. Ada ke Inggris, makanya ditemukan uang Poundsterling. Ada juga ke Brasil, bahkan terakhir ke Malaysia,” ujar Asep.
KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yaitu:
- Abdul Wahid (Gubernur Riau)
- Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau)
- Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
Skema Pemerasan: Uang Proyek Jadi “Jatah Preman”
Kasus ini bermula dari pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI.
Pertemuan itu membahas kesanggupan mereka memberi fee kepada Abdul Wahid dari penambahan anggaran tahun 2025.
Awalnya, besaran fee yang diminta sebesar 2,5 persen dari total kenaikan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Namun, atas perintah Arief Setiawan, angka itu dinaikkan menjadi 5 persen, atau sekitar Rp7 miliar.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dicopot atau dimutasi. Istilah yang digunakan di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau dikenal sebagai ‘jatah preman’,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Tiga Kali Setoran: Total Rp4,05 Miliar Mengalir ke Abdul Wahid
KPK mencatat sedikitnya tiga kali setoran uang hasil pemerasan dari Juni hingga November 2025:
Juni 2025: Rp1,6 miliar dikumpulkan. Sebanyak Rp1 miliar diserahkan ke Abdul Wahid melalui tenaga ahli Dani M Nursalam.
Agustus 2025: Rp1,2 miliar terkumpul, dibagi untuk sopir Rp300 juta, proposal kegiatan Rp375 juta, dan sisanya disimpan Ferry Yunanda.
November 2025: Rp1,25 miliar dikumpulkan, Rp450 juta mengalir ke Abdul Wahid lewat Arief, dan Rp800 juta diberikan langsung.
Total dana yang diterima mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Pasal yang Dikenakan
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025), menangkap Ferry Yunanda, M. Arief Setiawan, dan lima Kepala UPT.
Mereka kini dijerat Pasal 12e, 12f, dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Uang Haram untuk Lawatan Mewah
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bukti penggunaan uang hasil pemerasan untuk biaya perjalanan luar negeri Abdul Wahid, termasuk pembelian mata uang asing Poundsterling dan Dolar Brasil.
Beberapa di antaranya disebut digunakan untuk lawatan pribadi dan kegiatan non-dinas, sebelum akhirnya KPK melakukan penindakan.






