LenteraKepri.com, Phnom Penh – Penangkapan 106 Warga Negara Indonesia (WNI) di Phnom Penh, Kamboja, menggemparkan publik internasional. Operasi besar yang dilakukan otoritas setempat itu menarik perhatian berbagai media asing, termasuk Xinhua (China) dan Khmer Times (Kamboja), yang menyoroti besarnya skala penggerebekan serta komitmen pemerintah Kamboja dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.
Sebagian media menyoroti jumlah tersangka yang mencapai lebih dari seratus orang, sementara lainnya menekankan keseriusan pemerintah Kamboja dalam menindak jaringan penipuan daring (online scams) yang kini marak di kawasan Asia Tenggara.
Meski begitu, anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menegaskan bahwa pemerintah Indonesia harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi para WNI yang kini ditahan di Kamboja.
Xinhua: 106 WNI Ditangkap, Termasuk 36 Perempuan
Kantor berita Xinhua dalam artikelnya berjudul “Cambodia arrests 106 Indonesians for online scams” melaporkan bahwa otoritas Kamboja menangkap 106 WNI, termasuk 36 perempuan, karena diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) melalui penggerebekan di sebuah bangunan sewaan di Distrik Tuol Kork, Phnom Penh.
Menurut laporan, puluhan ponsel, komputer meja, serta dua mobil disita sebagai barang bukti.
Komite Ad-Hoc Kamboja untuk Pemberantasan Penipuan Daring menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelaku kejahatan siber, baik warga lokal maupun asing.
“Pihak berwenang akan mengambil tindakan hukum paling tegas terhadap semua otak di balik kejahatan siber, tanpa pengecualian,” demikian pernyataan resmi yang dikutip Xinhua.
Media tersebut juga mengungkap bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang telah berlangsung selama empat bulan terakhir, di mana lebih dari 3.400 tersangka dari 20 negara telah ditangkap di seluruh Kamboja.
Langkah ini disebut sebagai bukti keseriusan pemerintah Kamboja dalam menjaga keamanan nasional dan sosial di tengah maraknya penipuan digital internasional.
Khmer Times: 111 Orang Ditangkap, Termasuk 5 Warga Kamboja
Sementara itu, Khmer Times melaporkan versi lebih rinci dengan judul “Phnom Penh police arrest 111 in major online scam operation.”
Media tersebut menyebutkan bahwa total 111 orang ditahan, terdiri dari 106 WNI dan 5 warga Kamboja yang diyakini terlibat dalam jaringan penipuan daring.
Operasi besar-besaran itu dilakukan oleh Komando Terpadu Phnom Penh dengan dukungan Wakil Jaksa dan otoritas kota Phnom Penh.
Target penggerebekan adalah bangunan sewaan di Jalan 255, Komune Boeung Salang, Distrik Tuol Kork, yang diyakini menjadi pusat operasi penipuan daring internasional.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita dua mobil Hyundai Staria berpelat Phnom Penh 2CB-5952 dan 2CB-1921, yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diserahkan ke Komisariat Polisi Kota Phnom Penh untuk proses hukum lebih lanjut.
Khmer Times juga melaporkan adanya inspeksi lanjutan di gedung IOS Tower, Komune Boeung Keng Kang III, yang dicurigai digunakan untuk operasi serupa.
Langkah besar ini disebut sebagai bagian dari strategi terpadu pemerintah Kamboja untuk menekan jaringan penipuan lintas negara yang memanfaatkan wilayahnya sebagai markas operasi.
DPR Minta Pemerintah Indonesia Bergerak
Menanggapi kasus ini, Arzeti Bilbina, anggota Komisi IX DPR RI, meminta agar pemerintah Indonesia melalui KBRI segera memberikan perlindungan hukum dan memastikan nasib para WNI yang ditangkap.
“Negara harus hadir dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapat perlindungan hukum yang layak, apapun situasinya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas, karena banyak modus penipuan daring menggunakan tenaga kerja Indonesia sebagai ‘umpan’ jaringan kriminal internasional.
Sumber: kompas






