LenteraKepri.com, Batam – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Kota Batam, Provinsi Kepri, sepanjang bulan Agustus 2026.
Dalam rilis resmi (expose) yang digelar pada Kamis (20/8/2026), polisi berhasil mengungkap lima kasus utama berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang masuk, sekaligus mengamankan lima orang tersangka dan puluhan barang bukti.
Pengungkapan ini terdiri dari tiga laporan kasus curanmor dan dua laporan kasus curat. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, terdapat pergeseran pola aksi kejahatan curanmor di kawasan Sagulung.
Jika sebelumnya kejahatan kerap terjadi pada malam hingga dini hari, kini para pelaku tindak kejahatan tidak segan beraksi pada pagi maupun siang hari saat situasi permukiman tampak lengang.
Adapun modus yang digunakan para pelaku curanmor mayoritas menggunakan cara konvensional, yakni mematahkan stang atau membobol lubang kunci kendaraan korban.
Rincian Kasus dan Penangkapan Tersangka
a. Kasus Curanmor Masjid Al-Barokah (LP/183/VIII/2026)
Berawal dari laporan korban berinisial DR (25 tahun) yang kehilangan sepeda motor saat melaksanakan ibadah Salat Magrib di Masjid Al-Barokah, Sei Lekop, pada Minggu (28/6/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Sagulung memburu dan berhasil meringkus tersangka berinisial FR (23 tahun) di kawasan Seraya, Batam Kota, pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka residivis ini, polisi mengamankan 1 unit motor dengan nomor polisi BP 6498 RH beserta kunci kendaraan.
Tak berhenti di situ, dari hasil pengembangan terhadap tersangka FR, polisi berhasil menemukan 10 unit sepeda motor tambahan yang disembunyikan di berbagai lokasi terpisah.
b. Kasus Curanmor Sei Lekop (LP/184/VIII/2026)
Kasus kedua menimpa korban HS (53 tahun). Motor milik korban hilang setelah diparkir di depan rumah usai pulang menghadiri acara pada Sabtu (27/6/2026) sore. Dua orang tersangka berinisial JL (21 tahun) dan MPL (25 tahun) berhasil dibekuk petugas pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
c. Kasus Curanmor Sei Langkai (LP/190/VIII/2026)
Kasus curanmor ketiga menyasar korban Z (53 tahun) di Sei Langkai. Sepeda motor Honda Scoopy (BP 3110 P) milik korban raib disikat perampok saat terparkir di halaman rumah pada Sabtu (15/8/2026) pagi. Polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka AH (29 tahun) di Perumahan Villa Namora, Sagulung, pada Senin (18/8/2026) malam.
Atas perbuatannya, para tersangka curanmor ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Terbaru) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Selain curanmor, Polsek Sagulung juga membongkar dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat):
1. Kasus Curat Menara Tembesi (LP/186/VIII/2026): Tersangka berinisial S (32 tahun) ditangkap pada Sabtu (15/8/2026) sore di Panaran, Tembesi. S masuk ke rumah korban RZ (31 tahun) dengan modus mencongkel jendela rumah, kemudian menggasak perhiasan emas dan uang tunai Rp500.000. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh tetangga korban yang melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka dan rusak.
2. Kasus Curat Sagulung Berseri (LP/188/VIII/2026): Polisi mengamankan tersangka KH (34 tahun) di Sei Lekop pada Senin (17/8/2026) malam. Dari tangan KH, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza (BP 3731 EO), 1 unit Honda Beat, 1 unit speaker merk Coda, 1 unit ponsel, pakaian, serta 1 set tool kit yang digunakan saat beraksi.
Atas tindakan tersebut, para pelaku curat disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Secara keseluruhan, Polsek Sagulung saat ini mengamankan sebanyak 17 unit sepeda motor di Mapolsek. Dari total tersebut, 7 unit terkait langsung dengan Laporan Polisi yang sedang diproses, sedangkan 10 unit lainnya merupakan hasil pengembangan yang belum diketahui pemilik resminya.
Pihak Kepolisian Polsek Sagulung mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Sagulung dan Kota Batam yang pernah dan merasa kehilangan kendaraan roda dua untuk datang mengecek ke Polsek Sagulung.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silakan datang ke Polsek Sagulung dengan membawa dokumen resmi kepemilikan seperti STNK, BPKB, serta identitas diri,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Anwar Aris, S.H, saat press release.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memanfaatkan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, serta memastikan pintu dan jendela rumah dalam kondisi terkunci rapat demi mencegah terjadinya potensi tindak kejahatan.






