Viral Cewek Cantik Berulang Kali Mencuri di Waterpark Tembesi, Mengaku Terlilit Utang di Rentenir

oleh -
Tembesi
Tangkapan layar dari video saat Y diamankan sekuriti (kiri), Y saat diperiksa polisi (kanan). (Dok)

LenteraKepri.com, Batam – Terlilit utang pada rentenir, membuat Y (21), perempuan cantik ini nekat mencuri barang- barang milik pengunjung di Waterpark Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Alhasil, kini ia harus menjalani usia mudanya di balik jeruji besi.

Aksinya tersebut tidak hanya dilakukan sekali, namun ternyata sudah lima kali, hingga akhirnya diamankan petugas kemanan di lokasi tersebut.

Berbekal dari rekaman CCTv saat ia melakukan pencurian sebelumnya, petugas sudah menunggu Y. Benar saja, dengan mengenakan pakaian yang sama, ia kembali masuk ke dalam waterpark. Gerak geriknya pun dipantau melalui CCTv. Setelah ia beraksi, petugas langsung menyergap dan menyerahkan proses ke Polsek Sagulung.

Baca: Sidang Perdana Kasus Kematian Putri di Mess LC Bergulir, Keluarga: Percaya Pada Integritas Majelis Hakim

Bahkan, video saat ia beraksi dan saat diamankan petugas sekuriti juga viral di media sosial.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan, kejadian ini terjadi pada Sabtu (25/4/2026) siang.

“Modusnya berpura-pura sebagai pengunjung yang ingin mandi di waterpark, dan mengincar tas pengunjung lainnya. Setelah berhasil mengambil tas korban, ia langsung meninggalkan lokasi,” ujar Aris, Senin (27/4/2026).

Dijelaskan, untuk aksinya kali ini, ia berhasil mencuri sebuah tas milik pengunjung yang berisikan satu unit handphone, dompet dan uang, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.

Baca: Polsek Sagulung Ungkap Kasus Eksploitasi Anak Lewat Michat, Dua Tersangka Ditangkap!

Merasa aksi sebelum-sebelumnya berhasil, membuat Y tidak sadar bahwa aksi kali ini sudah dipantau. Saat ia hendak meninggalkan waterpark, petugas keamanan langsung mengamankannya.

“Setelah diamankan, langsung diserahkan ke Polsek Sagulung untuk proses lebih lanjut. Pengakuannya, hasil yang dicuri digunakan untuk membayar utang ke rentenir,” jelas Aris.

Baca: Jalur Gelap PMI Ilegal dari Malaysia Digerebek TNI AL di Karimun, Speed Boat hingga Pelaku Diamankan

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.