Babinsa TNI AD Ketangkap Bawa Sabu 46,9 Kg

oleh -
oleh
Ekspos pengungkapan kasus narkoba di Polda Riau dengan barang bukti 46,9 Kg sabu.

LenteraKepri.com, Batam – Prajurit TNI aktif bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.

Prajurit berinisial AF (32) itu diamankan bersama seorang pria berinisial NS (32), yang juga merupakan warga Binjai, Sumatera Utara. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika yang memasok sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama tim gabungan mengungkap kasus tersebut pada 10 Oktober 2026. Informasi mengenai penangkapan dan barang bukti disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).

“Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp84.491.488.000,” ujar Arman.

Arman menjelaskan, sabu yang disita berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau.

Setelah masuk ke wilayah Indonesia, narkotika tersebut direncanakan untuk diedarkan di Kota Pekanbaru dan sejumlah daerah di Sumatera Utara. Dumai menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan ini karena menjadi jalur masuk barang haram tersebut dari luar negeri.

Sementara itu, Pekanbaru dan wilayah Sumatera Utara disebut sebagai daerah tujuan peredaran. Pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi, yakni kepolisian,

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, TNI, pemerintah daerah, dan Bea Cukai. Selain nilai ekonominya yang mencapai Rp84,49 miliar, jumlah sabu yang disita menjadi perhatian karena potensi dampaknya terhadap masyarakat apabila berhasil diedarkan. Arman memperkirakan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Arman.

Kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena salah seorang yang diamankan merupakan prajurit TNI aktif. AF diketahui bertugas sebagai Babinsa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penanganan terhadap AF kini dilakukan di lingkungan Pomdam XIX/Tuanku Tambusai.

Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi kepada anggota TNI yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Yudi mengatakan AF telah ditahan di sel Pomdam untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan. Apabila terbukti bersalah secara hukum, AF terancam menerima sanksi berat, termasuk pemecatan dari dinas militer. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.