LenteraKepri.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Bengkong Jaya Blok P, Bengkong Laut, Kota Batam yang terjadi pada Selasa (3/12/2024) kemarin.
Keduanya bernama Ragil Wibowo alias Wibowo (21) dan M Rafi alias Rafi (24). Mereka ditangkap pada Kamis (5/12/2024) dini hari di dekat SMAN 3 Batam, dekat Bandara Hang Nadim.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTv yang berada di lokasi. Terlihat salah satu pelaku beraksi membobol kunci sepeda motor Honda Vario milik korban yang terparkir di lokasi.
Hanya hitungan detik, terduga pelaku tersebut dengan mudah membobol kunci stang. Kemudia ia langsung menyalakan sepeda motor dan kabur meninggalkan lokasi. Dalam rekaman CCTv, kejadian itu terjadi sekitar pukul 22.09 WIB.
Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim, Iptu Marihot Pakpahan, mengatakan, sepeda motor yang dicuri merupakan milik korban berinisial MYS. Saat itu, ia tengah berkunjung ke rumah temannya di Bengkong Jaya. Kemudian memarkirkan kendaraannya di bagian samping rumah sekitar pukul 20.30 WIB.
“Sekitar pukul 22.40 WIB, saat korban hendak pulang dan keluar, ia tidak lagi mendapat sepeda motornya terparkir di tempat sebelumnya ia parkir. Meski sudah mencari tapi tetap tidak ditemukan. Korban mengalami kerugian senilai Rp 14 juta,” ujar Marihot, Jumat (6/12/2024).
Baca: Kajari Batam Sebut, Tahanan yang Gantung Diri Belum Sempat Diserahkan ke Jaksa
Penyelidikan pun dilakukan. Berdasarkan rekaman CCTv di lokasi, akhirnya ciri-ciri pelaku diketahui. Pada Kamis dini hari, pihaknya mendapat informasi keberadaan terduga pelaku yang tengah mencari orang yang ingin membeli sepeda motor tersebut. Kemudian Opsnal Polsek Bengkong melakukan pemancingan atau control delivery dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut.
Setelah waktu dan tempat disepakati, tim langsung mendatangi lokasi yang berada di dekat bundaran SMAN 3 Batam. Di lokasi diamankan Rafi bersama sepeda motor hasil curian. Begitu dilakukan iterogasi diketahui saat beraksiiatidak sendiri.
“Yang memetik sepeda motor ini adalah Rafi. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya berperan mengantar dirinya ke lokasi. begitu dilakukan pengembangan, rekannya bernama Wibowo juga berhasil diamankan di kawasan Tanjungsengkuang,” jelas Marihot.
Baca: Tahanan Kasus Pencabulan Nekat Gantung Diri di Sel Transit Kejari Batam
Dari tangan kedua terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian, dan satu sepeda motor Honda Beat Street sebagai sarana yang digunakan untuk beraksi.
“Selain itu juga kita amankan barang bukti berupa pakaianyang digunakan tersangka saat beraksi beserta rekaman CCTv saat kejadian,” lanjutnya.
Keduannya saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 4 dan ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.






