BNNP Kepri Ungkap Sindikat Narkotika Internaisional Jaringan Malaysia, 40 Kg Sabu dan Empat Tersangka Diamankan

oleh -
Narkotika
Potongan video amatir saat penangkapan 40 kilogram sabu oleh BNNP Kepri. (Foto: Ist)

LenteraKepri.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) kembali mengungkap sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia. Sebanyak 40 kilogram sabu turut disita dari empat orang tersangka berinisial berinisial MD, SY, MS, MH.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Hanny Hidayat, mengatakan, pengungkapan berawaldari informasi masyarakat bahwa akan adanya upaya peredaran gelap Narkotika di Pantai Nemo Teluk Mata Ikan Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam Provinsi Kepri.

Berdasarkan informasi tersebut pada Jumat (29/11/2024), petugas BNNP Kepri bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Pada Pukul 21.00 WIB petugas melihat dan mencurigai satu orang laki-laki memegang dua buah tas warna hitam.

Baca: Tahanan Kasus Pencabulan Nekat Gantung Diri di Sel Transit Kejari Batam

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku memiliki anamdengan isisal MD dan mengamankan 40 bungkus plastik bertuliskan Good Day Chinese Pin Wei yang berisi kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 40 kilogram.

“Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap lagi satu laki-laki berinisial SY di lokasi yang sama. Berdasarkan interogasi yang dilakukan diperoleh keterangan bahwa SY berperan untuk menjemput MD yang membawa sabu,” ujar Hanny, Kamis (5/12/2024).

Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan pada hari Sabtu (30/11/2024) sekira pukul 18.30 WIB petugas kembali menangkap MS di pelabuhan Internasional Batam Centre. Ia berperan sebagai pemberi sabu kepada MD di sungai Rengit Malaysia.

Baca: Tulisan WTB Tertutup Bangunan, Kadisbudpar: Semua Pihak Mestinya Menjaga Landmark Kota Batam

“Selanjutnya pada Minggu (1/12/2024) sekira Pukul 19.30 WIB, petugas melakukan control delievery terhadap MH yang akan memesan sabu sebanyak 4 kg kepada MD. Kemudian MD berhasil diamankan di pinggir jalan warung ayam penyet kawasan Batuampar,” jelasnya.

Saat ini barang bukti dan 4 tersangka telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun empat orang tersangka tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.