LenteraKepri.com, Batam — Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur bandara dan pelabuhan internasional. Sebanyak 1,7 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi terpisah, sementara empat kurir ditangkap, termasuk satu warga negara Malaysia.
“Melalui operasi pengawasan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dengan total berat 1.797,7 gram dan mengamankan empat orang pelaku dengan berbagai modus operandi,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, Selasa (2/12/2025).
Penangkapan di Bandara Hang Nadim
Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11), ketika petugas mencurigai gerak-gerik penumpang rute Batam–Surabaya berinisial AW (27).
Saat pemeriksaan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 602 gram yang disembunyikan dalam insole sepatu pelaku.
Dari hasil pengembangan bersama BNNP Kepri, petugas kembali menangkap AH (50) di kawasan Bengkong dan menemukan 666 gram sabu disembunyikan di bawah tempat tidurnya. Barang haram itu juga direncanakan dikirim ke Surabaya.
AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan. Ia direkrut oleh MH, rekannya asal Madura, untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura. Ia dijanjikan imbalan Rp 70 juta.
Penindakan di Pelabuhan Harbour Bay
Kasus kedua terjadi pada Senin (24/11) di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang dari Puteri Harbour, Malaysia, berinisial:
MA (30) – WN Malaysia
MF (31) – WNI
Keduanya tampak gelisah sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan Unit K-9 dan pemeriksaan medis di RS Awal Bros. Hasilnya, ditemukan delapan bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tubuh mereka.
Keduanya mengaku nekat menjadi kurir karena terlilit pinjaman online (pinjol). Mereka dikendalikan oleh D, WNI yang tinggal di Malaysia. Sabu diterima di Johor dan akan dikirim ke Malang. Imbalan yang dijanjikan: Rp 40 juta per orang.
Hukuman Berat Mengintai Para Pelaku
Atas perbuatannya, empat pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Narkotika.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur udara dan laut untuk memutus rantai peredaran narkoba internasional yang menjadikan Batam sebagai gerbang transit.






