3 Kapal Disergap! Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Bawang, Daging & Paket Misterius di Laut Kepri

oleh -
oleh
3 Kapal Disergap! Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Bawang, Daging & Paket Misterius di Laut Kepri
Bea Cukai Batam menggagalkan upaya tiga penyelundupan di perairan Batam (ist)

LenteraKepri.com, Batam — Bea Cukai Batam kembali memperketat pengawasan jalur laut dan pelabuhan untuk memberantas penyelundupan yang marak di wilayah Kepulauan Riau. Dalam dua hari saja, 30 November hingga 1 Desember 2025, petugas melakukan tiga penindakan besar beruntun terhadap kapal dan barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan.

KM Dayat Jaya Ditangkap Bawa Bawang, Cabai, hingga Daging

Penindakan pertama dilakukan Minggu (30/11/2025) dini hari di Perairan Pulau Lepang.

Tim Patroli Laut BC-1001 menghentikan KM Dayat Jaya yang berlayar dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu.

Dalam pemeriksaan ditemukan:

110 karung bawang
11 karung cabai merah
14 boks daging
3 awak kapal

Semua muatan tidak dilengkapi Pemberitahuan Pabean, sehingga kapal disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang.

Kapal Tiga Saudara Kedapatan Bawa Barang Campuran

Masih di hari yang sama, Minggu sore, tim kembali mengamankan kapal Tiga Saudara yang berangkat dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Tanjung Batu.

Barang ilegal yang diangkut antara lain:

Air mineral
Beras
Selang
Bahan bangunan

Kapal dan empat awak langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.

44 Paket Gelap di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

Penindakan ketiga dilakukan Senin (1/12/2025) saat pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Tim menemukan satu koper tanpa pemilik di atas motor tujuan Tanjunguban. Setelah pemilik dipanggil, ditemukan 44 paket barang kiriman tanpa dokumen pabean.

Seluruh paket kini disita Bea Cukai Batam.

Bea Cukai: Patroli Semakin Diperketat!

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa setiap kapal dapat berpotensi melakukan pelanggaran.

“Pengawasan harus konsisten untuk mencegah penyelundupan di wilayah Kepulauan Riau,” tegasnya, Selasa (2/12/2025).

Penindakan ini diduga melanggar:

UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
PP Nomor 41 Tahun 2021 terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas

Bea Cukai memastikan pengawasan laut dan pelabuhan semakin diperketat demi menjaga integritas arus barang di Batam.

No More Posts Available.

No more pages to load.