LenteraKepri.com, Batam – Perairan Barelang, Batam, kembali menjadi sorotan. Sebuah speed boat bernama Garuda 82 dihentikan aparat Bea Cukai Batam saat melintas di sekitar Jembatan III Barelang pada 11 Februari lalu. Hasilnya mengejutkan: ratusan paket barang ilegal dengan nilai mencapai Rp3,6 miliar berhasil diamankan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengungkapkan penindakan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli laut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menghentikan kapal yang diduga membawa muatan mencurigakan. Saat diperiksa, sedikitnya 300 kemasan ditemukan di dalam kapal. Isinya beragam, mulai dari pakaian bekas (ballpress), suku cadang kendaraan, kosmetik, alat kesehatan, obat-obatan, peralatan dapur, alat olahraga, hingga laptop, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya.
“Kapal berangkat dari perairan Batam menuju Tanjung Riau tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Langsung kami amankan ke Dermaga Tanjunguncang untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Setiawan.
Potensi kerugian negara akibat pelanggaran kepabeanan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Tak hanya itu, petugas juga mendalami informasi dugaan adanya muatan narkotika di dalam kapal. Tim K9 dikerahkan untuk menyisir seluruh bagian kapal, termasuk area tersembunyi dan badan kapal melalui penyelaman.
“Hasil pemeriksaan K9 dan penyelaman tidak menemukan narkotika,” jelasnya.
Seluruh barang kini berstatus dikuasai negara. Sementara sarana pengangkut, SB Garuda 82, dikenai sanksi denda administrasi sesuai aturan kepabeanan. Pemilik barang masih menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur laut yang rawan dimanfaatkan untuk distribusi ilegal. Penindakan ini menjadi sinyal keras bahwa praktik penyelundupan di wilayah perairan Batam tidak akan dibiarkan.
“Ini peringatan tegas agar pelaku usaha patuh aturan dan tidak memanfaatkan jalur laut untuk distribusi ilegal,” tegas Setiawan.






