LenteraKepri.com, Batam — Upaya penyelundupan kayu ilegal kembali digagalkan. Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan kapal KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop setelah mendeteksi pergerakan kapal mencurigakan dari arah Tanjung Samak menuju Batam.
Saat diperiksa, kapal tersebut diketahui mengangkut kayu balok dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi. Penindakan dilakukan saat patroli rutin perairan menemukan adanya indikasi pelanggaran.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menegaskan bahwa empat awak kapal tidak dapat menunjukkan izin angkut hasil hutan, sehingga kapal dan seluruh muatan langsung diamankan.
“Perdagangan kayu ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Apalagi jika berasal dari penebangan tanpa izin, kegiatan ini bisa memicu bencana seperti banjir dan tanah longsor,” ungkap Zaky, Kamis (4/12/2025).
1.250 Keping Kayu Balok Disita
Setelah pendataan dan pencacahan, petugas menemukan 1.250 keping kayu balok di dalam ruang muatan kapal. Temuan ini menguatkan dugaan adanya jaringan distribusi kayu ilegal melalui jalur laut ke wilayah Batam.
Bea Cukai Batam menilai perairan Batam menjadi rute favorit untuk penyelundupan barang tanpa izin, sehingga pengawasan laut harus terus diperketat.
Operasi Laut Ditingkatkan demi Tekan Perdagangan Ilegal
Lewat operasi rutin, Bea Cukai Batam menargetkan memutus rantai distribusi barang ilegal, termasuk hasil hutan yang menyebabkan kerusakan alam.
Pemeriksaan terhadap muatan KM Rasidin kini dilanjutkan oleh aparat kehutanan untuk melacak sumber kayu dan aktor yang terlibat dalam penyelundupan.
Bea Cukai telah menyerahkan kapal dan barang bukti kepada Lajahidi, Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, untuk proses hukum lanjutan.






