LenteraKepri.com, Batam – Tim Gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai, Avsec Bandara Hang Nadim dan TNI AU berhasil menggagalkan dan mengamankan tiga kali upaya untuk penyelundupan sabu seberat 1.940 gram di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, yakni pada tanggal 15 dan 17 Mei 2025.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, saat ekspose mengatakan, penangkapan dilakukan terhadap tiga orang terduga pelaku berinsial FA (30), M (36) pada Kamis (15/5/2025). Sedangkan satu terduga pelaku lagi berinsial ES (45) ditangkap pada Sabtu (17/5/2025).
“Modusnya, para terduga pelaku menylundupkan sabu dengan cara menyembunyikan di dalam koper dan menyembunyikan di bagian area tubuh lebih tepatnya di bagian selangkangan (dubur),” ujar Zaky, Rabu (21/5/2024).
Baca: M Ade Kurniawan, Terdakwa Kasus Penggelapan Besi Tembaga Milik PT BUJU Divonis 4,6 Tahun Penjara
Zaky menjelaskan, FA dan M diamankan saat hendak terbang menaiki pesawat Air Jet tujuan Batam – Yogyakarta – Lombok. Pada saat itu, petugas mendeteksi menggunakan anomali pada citra X-ray menemukan sesuatu yang janggal. Kemudian, petugas segera memeriksa isi dalam koper milik FA, dan terbukti terdapat dua bungkus sabu seberat 502 gram terletak diantara pakaian.
Setelah FA diamankan dan diinterogasi, petugas mendapatkan informasi dari FA ada salah satu pelaku atau teman yang sudah berada di dalam pesawat berinisial M.
“Petugas langsung berkoodinasi cepat, dan meminta M diturunkan untuk menjalani pemeriksaan. Hasilnya, petugas mendapatkan empat bungkus sabu seberat 958 gram didalam koper milik M. Untuk FA berprofesi sebagai seorang musisi asal Labuhan Deli dan M merupakan pekerja harian lepas asal Aceh,” jelas Zaky.
Menurut keterangan Zaky, dari keseluruhan “Total keseluruhan barang bukti dari kedua pelaku FA dan M ini sebanyak tujuh bungkus sabu dengan berat total 1.460 gram”, ujar Zaky pada Rabu ( 21/05/2025)
Setelah Pelaku FA dan M diamankan, dua hari setelah kejadian seorang wanita berinisial ES (45), mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI), diamankan petugas Avsec hendak terbang menggunakan pesawat Lion Air dengan tujuan Batam-Surabaya-Lombok pada Sabtu (17/05/2025).
“Petugas memeriksa dan mencurigai bahwa ada kejanggalan di areah tubuh, terdapat seperti benjolan di bagian selangkangan ES. Terbukti ada barang bukti berupa sabu. Pemeriksaan dilanjutkan isi dalam koper ES, dan mendapatkan total delapan bungkus sabu dengan berat 480 gram,” jelasnya.
Menurut Zaky, tehnik yang dilakukan ES adalah tehnik inventer, menyimpan sabu dalam kemasan lateks di dubur.
Baca: Deputi VII BP Batam Komitmen Atasi Persoalan Banjir di Batam
“Saat diperiksa, ES mengaku diberi imbalan sebesar Rp 48 juta. Ia mengantarkan sabu tersebut ke Surabaya,” tambah Zaky.
Ketiga pelaku yang telah ditangkap bertugas sebagai kurir. Saat ini semua barang bukti beserta para terduga pelaku telah diserahkan kepada pihak berwenang. Untuk FA dan M diserahkan ke BNN Provinsi Kepri, dan ES diserahkan ke Polda Kepri.
“Dari kejadian ini membuktikan bahwa Bandara Hang Nadim masih menjadi pusat incaran sindikat penyelundupan narkoba. Kita akan terus memerangi peredarannya,” tutup Zaky.






