Simpan Dalam Anus, BC Batam Gagalkan Penyelundupan 100,7 Gram Sabu di Bandara Hang Nadim

oleh -
Narkotika
D, pelaku penyelundupan sabu (kiri), dan barang bukti sabu yang disimpan dalam anus (kanan). (Foto: Humas BC Batam)

Lentera Batam – Bea dan Cukai (BC) Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Hang Nadim. Bekerjasama dengan petugas Avsec, sekitar 100,7 gram sabu yang disimpan dalam dubur pelaku berinisial D berhasil diamankan, Jumat (10/6/2022) kemarin.

Penggagalan penyelundupan ini, juga sebagai dukungan dari BC Batam terhadap Hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni.

Penindakan yang dilakukan kali ini menjadi penindakan narkotika ke-9 yang dilakukan oleh BC Batam sepanjang tahun 2022.

Baca: Kenali, Ini Penyebab Kaki dan Tangan Sering Kram

Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Undani, mengatakan, pria yang diamankan tersebut berinisial D.

“Kejadian awal sekira pukul 15.20 WIB, petugas bandara (BC Batam bersama Avsec) melihat gerak-gerik mencurigakan dari calon penumpang rute penerbangan Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok. Sehingga dilakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan melakukan proses interogasi,” ujar Undani dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).

Dari hasil interogasi, lanjut Undani, pria berusia 30 tahun ini tidak mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan pemeriksaan mendalam terhadapnya. Akhirnya, pria yang diamankan tersebut mengaku mengonsumsi narkotika.

Baca: Buntut Holywings Promosi Miras, Hotman Paris Berkunjung ke Rumah KH Rais Syuriah Untuk Meminta Maaf

“Petugas kemudian membawa tersangka ke rumah sakit terdekat dan mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti sabu. Setelah itu, dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam duburnya,” ungkapnya.

Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor BC Batam untuk pemeriksaan mendalam dan pengeluaran satu bungkus barang bukti lainnya.

Sementara dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine, dan barang bukti yang dibawa tersangka positif mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.

Baca: Neymar Diisukan Tak Senang Dengan Omongan Presiden PSG, Beberapa Klub Langsung Intip Peluang

“Terhadap barang bukti dan terduga pelaku diserahterimakan ke Kepolisian Daerah
Kepulauan Riau (Polda Kepri) dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10 Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,”
sebutnya.

Atas perbuatannya, pria tersebut dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.