Diselamatkan Setelah Terjebak di Laut Myanmar! 7 ABK Kapal MT Shi Xing Pulang ke Batam, Diduga Korban TPPO

oleh -
oleh
Diselamatkan Setelah Terjebak di Laut Myanmar! 7 ABK Kapal MT Shing Xing Pulang ke Batam, Diduga Korban TPPO
7 ABK MT Shi Xing asal Indonesia yang viral karena terlantar, akhirnya dipulangkan ke Batam, Jumat (7/11/2025) (tangkapan layar)

LenteraKepri.com, Batam — Tujuh anak buah kapal (ABK) Indonesia yang sempat terkatung-katung di perairan Myanmar selama berbulan-bulan akhirnya tiba di Batam, Kepulauan Riau. Mereka merupakan kru kapal MT Shi Xing yang viral setelah video permintaan tolong mereka beredar di media sosial.

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap para ABK tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.

Kasubdit IV Penegakan Hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, membenarkan hal tersebut.

“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh ABK untuk mendalami kemungkinan adanya unsur TPPO,” ujar Andyka, Jumat (8/11/2025).

ABK Terlunta di Laut Sejak Juli 2025

Para ABK dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (6/11/2025) malam setelah berbulan-bulan terdampar di kapal MT Shi Xing di perairan Myanmar. Kapal tersebut tidak diizinkan melakukan perbaikan karena dokumen izin tidak lengkap.

Akibatnya, mereka terombang-ambing di laut sejak Juli 2025 tanpa kepastian, suplai logistik yang terbatas, dan kondisi kesehatan yang menurun. Kasus ini baru mencuat ke publik setelah rekaman video mereka meminta pertolongan viral di media sosial.

Asal Daerah dan Proses Pemulangan

Ketujuh ABK yang berhasil dipulangkan adalah Septia Riski, Heriyansah, Wilem Padoma, dan Sudiyanto (asal Batam), Dede Kustendy (Karimun), Syukri (Medan), serta Roland Mamuko (Manado).

Setibanya di Bandara Hang Nadim Batam, empat di antaranya langsung dijemput keluarga. Sedangkan tiga lainnya ditempatkan sementara di penginapan yang disiapkan oleh pihak berwenang.

Awal Rekrutmen dan Dugaan TPPO

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para ABK direkrut oleh seorang warga Batam bernama Juanda. Mereka diberangkatkan dari Batam menuju Belawan pada 5 Mei 2025 untuk menjadi kru kapal MT Shi Xing yang rencananya akan menjalani perbaikan (docking) di Malaysia.

Namun, karena biaya docking di Malaysia dianggap terlalu mahal, kapal dialihkan ke Myanmar. Sayangnya, kapal tersebut tidak diizinkan masuk karena kelengkapan dokumen yang tidak sesuai.

KBRI Yangon kemudian turun tangan dengan memberikan suplai makanan, bantuan medis, dan mengirim Nota Diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Myanmar agar para ABK bisa dipulangkan. Pemilik kapal juga berjanji akan memenuhi hak-hak mereka, termasuk gaji dan biaya pemulangan.

Penyelidikan Lanjutan

Polda Kepri saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap pihak perekrut di Batam dan pemilik kapal. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami fokus memastikan hak-hak para ABK terpenuhi dan mengusut tuntas jaringan yang menempatkan mereka secara ilegal,” tegas AKBP Andyka.