LenteraKepri.com, Batam – Pelarian daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan terhadap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat di kawasan hiburan malam Jodoh akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil menangkap pelaku berinisial YSR (26), Sabtu (28/2/2026).
YSR diamankan di kawasan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, setelah sebelumnya polisi lebih dulu membekuk pelaku lain berinisial AA (24).
Kasus ini bermula dari insiden pada Rabu dini hari (25/2/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di depan Cafe One Spot & Lounge, Komplek Wiramustika, Sei Jodoh. Korban, Doulatram Jagdish, WNA asal Amerika Serikat, saat itu hendak pulang bersama rekannya usai memesan transportasi online.
Diduga terjadi perselisihan antara korban dan sopir transportasi online melalui sambungan telepon aplikasi. Situasi memanas ketika sopir tiba di lokasi dan turun dari kendaraan dalam kondisi emosi.
“Ketika pelapor mencoba melerai, tiba-tiba datang sekelompok orang yang diduga rekan sopir tersebut dan langsung melakukan pengeroyokan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di kedua tangan dan siku. Sementara rekan korban mengalami luka bengkak di pipi, robek di bibir, serta luka pada tangan dan kaki.
Berbekal laporan polisi LP/B/32/II/2026 dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti berupa jaket hoodie abu-abu yang digunakan saat kejadian.
Setelah melakukan pengejaran intensif, tim opsnal akhirnya meringkus YSR yang sempat masuk daftar DPO.
Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 262 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di kawasan hiburan malam Batam yang kerap ramai pengunjung domestik maupun mancanegara.
Kasus ini menjadi peringatan keras: konflik kecil bisa berujung pidana berat jika berujung kekerasan.






