Lentera Batam – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong, Rabu (20/4/2022). Mirisnya, salah satu dari pelaku masih di bawah umur.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengatakan, kedua pelaku berinisial TH (19) dan MAS (15). Untuk TH diamankan di salah satu penginapan Wisma di kawasan Pelita, Lubukbaja. Sementara MAS di seputaran Golden Prawn, Bengkong.
Penangkapan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian. Dalam kasus ini, korban baru mengetahui bahwa motornya raib setelah akan pulang bekerja.
Baca: Brangkas Rumah Makan Salero Basamo Dibobol, Kapolsek Bengkong: Pelaku Sudah Ditangkap!
“Satu pelaku di antaranya anak di bawah umur dan baru keluar dari buih. Terakhir, yang diketahui pada Kamis (14/4/2022) sore di parkiran PT Batam Riau Bertuah, tepatnya di Ruko Anggrek Sari Comersial, Nomor 8-9, Batam Center,” ujar AKP Bob Ferizal, Jumat (22/4/2022).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan memantau sepeda motor yang terparkir tanpa di kunci pengamanan baik dikunci kontak maupun gembok.
Setelah merasa aman, pelaku kemudian beraksi dengan cara mendorong motor curian menggunakan kaki alias distep.
“Modus pelaku yang tertangkap ini, memantau motor yang tidak di kunci stang. Setelah aman, mereka nye-tep (stut) motor itu,” Tambah Rio.
Baca: Hari Kartini, Selebgram Batam Ini Bagikan Paket Makanan Pada Pekerja Wanita di Bilangan Lubukbaja
Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB), di antaranya 2 unit roda dua (R2) merek Honda Beat warna putih bernomor polisi palsu.
“Selain itu, kami juga mengamankan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli,” tambahhya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (Chandra)







