Brangkas Rumah Makan Salero Basamo Dibobol, Kapolsek Bengkong: Pelaku Sudah Ditangkap!

oleh -
Pelaku
S alias R, saat diamankan polisi. (Foto: dokumentasi)

Lentera Batam – Operasional (Opsnal) Unit Reskrim Polsek Bengkong meringkus dua pelaku pencurian berinisial S alias R (31) dan A (25) pada Rabu, (20/4/2022) malam. Keduanya nekat membobol brangkas Rumah Makan Salero Basamo Bengkong.

Alhasil, uang senilai Rp 60 juta berhasil dibawa kabur pelaku yang merupakan pekerja di rumah makan tersebut.

Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan para pelaku pada Maret 2022 lalu.

Keduanya diringkus di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

“S alias R diamankan di kos-kosannya yang beralamat di Perumahan Happy Garden, Lubukbaja. Sedangkan A di kawasan Bengkong Indah Atas, Batam,” ungkap Bob.

Baca: Hari Kartini, Selebgram Batam Ini Bagikan Paket Makanan Pada Pekerja Wanita di Bilangan Lubukbaja

Dijelaskan, penangkapan itu sendiri dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian. Saat menjadi karyawan di rumah makan terssebut, kedua pelaku berprofesi sebagai tukang bakar ikan, bersih sayuran dan tukang bungkus.

“Dua orang pelaku ini merupakan karyawan di sana. Kerugian korban mencapai Rp60 juta,” tambah Bob.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian menambahkan, uang hasil pencurian telah habis digunakan para pelaku.

“Uangnya sudah habis dipakai untuk keperluan sehari-hari. Pelaku A baru bekerja 2 bulan 3 hari dan S alias R 10 bulan,” kata Rio di kantor Mapolsek Bengkong.

Dijelaskan, pelaku mencuri brankas dengan cara menggunakan alat obeng dan linggis untuk membuka.

Baca: Jajakan Anak di Bawah Umur, Dua Wanita Muda Jadi Mucikari Prostitusi Online di Batam

Pihaknya juga berhasil mengamankan 9 barang bukti, di antaranya 2 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), 1 brangkas ukuran 50 cm x 40 cm dengan merek Krisbow warna silver dalam keadaan rusak.

“Kemudian, 1 unit roda dua (R2) merek Yamaha Vega warna Hitam modif becak, 1 unit Dispenser merek Miyako, 1 unit galon air, 1 unit sweater warna biru, dan 1 unit kipas angin merek power pack,” sebut Rio.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (Chandra)

No More Posts Available.

No more pages to load.