Fakta-Fakta Kematian Fitriyani, Ditemukan Tinggal Kerangka Hingga Gerak Cepat Polisi dalam Ungkap Kasus

oleh -
Fitriyani
Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus temuan kerangka. (Foto: Ist)

Korban Hamil

Korban saat curhat dengan D, pernah mengirim tangkapan layar (screenshot) berisikan chat antara dirinya dengan Yusri, yang kemudian dikirimkan D kepada keluarganya.

Baca: Kerangka Manusia Ditemukan di Jalan Trans Barelang, Teridentifikasi Perempuan Berinisial F Asal Karimun

Isi percakapan tersebut, terlihat korban sedang bertengkar dengan pacarnya karena saat itu ia tengah hamil mengandung anak dari Yusri. Kemudian Yusri meminta agar korban menggugurkan kandungannya.

Nekat ke Batam

Sekitar bulan 8 atau 9 tahun 2022, korban berpamitandengan keluarga untuk pergi ke Batam dengan alasan bekerja. Pihak keluarga menyetujui karena korban merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Proses penyilidikanyang dilakukan tim di lokasipenemuan kerangka korban. (Foto: Dokumentasi Polisi)

Semenjak korban berpamitan dari rumah, sejak itu juga keluarga tidak dapat lagi berkomunikasi dengan korban hingga akhirnya kabar duka diterima setelah kerangkanya ditemukan.

Gerak Cepat Polisi Amankan Pacar Korban

Yusri, terduga pelaku pembunuhan Fitriyani (Foto: Dokumentasi Polisi)

Setelah mendapat keterangan dari keluarga danteman korban yang mengarah kepada satu orang, Dodi yang masih berada di Tanjungbatu bersama timnya, langsung memerintahkan tim Macan Barelang yang berada di Batam untuk melakukan pencarian pria bernama Yusri.

Baca: [Video] Pencuri Sepeda Motor Puluhan Kali di Batam Tak Berkutik Usai Dihadiahi Timah Panas

“Tidak membutuhkan waktu lama, tim yang berada di Batam berhasil menemukan Yusri di kediamannya kawasan Tanjunguma, Batam, dan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk diinterogasi,” lanjut Budi.

Hanya saja, awalnya Yusri masih mengelak meski polisi sudah memiliki bukti yang mengarah kepada dirinya. Namun berkat kegigihan polisi untuk menggali informasi, akhirnya ia mengakui perbuatannya yang telah mengakhiri nyawa korban.