Heboh Video Viral TKA China di Nongsa Batam, Imigrasi Pastikan Tak Ada Pelanggaran

oleh -
Heboh Video Viral TKA China di Nongsa Batam, Imigrasi Pastikan Tak Ada Pelanggaran
KanwilImigrasi Kepri memastikan TKA asal China yang videonya viral adalah pekerja resmi (tangkapan layar)

LenteraKepri.com, Batam – Video yang beredar di media sosial mengenai dugaan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China bekerja tanpa izin di kawasan Nongsa, Batam, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri).

Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak), Imigrasi Kepri memastikan tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para pekerja asing tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan tim turun langsung ke lokasi proyek untuk memeriksa dokumen perjalanan, izin tinggal, serta sekitar 80 paspor milik warga negara asing yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Dari sisi keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif. Hasilnya, seluruh WNA menggunakan visa yang sesuai dengan tujuan dan aktivitas pekerjaan mereka,” kata Guntur, Senin (13/7/2026).

Gunakan Visa Sesuai Aktivitas Kerja

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tenaga kerja asing menggunakan visa tenaga ahli dan visa pemasangan mesin dengan masa berlaku antara 30 hingga 90 hari.

Imigrasi menjelaskan bahwa visa tersebut telah sesuai dengan jenis pekerjaan yang dijalankan di lokasi proyek.

Apabila seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, izin tersebut nantinya dapat ditingkatkan menjadi Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendataan Masih Berlanjut

Meski tidak menemukan pelanggaran keimigrasian, Imigrasi Kepri menegaskan proses pendataan terhadap perusahaan masih terus dilakukan.

Langkah tersebut bertujuan memastikan jumlah keseluruhan tenaga kerja asing yang bekerja di proyek tersebut serta memastikan seluruh dokumen administrasi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak Imigrasi juga menegaskan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah Kepulauan Riau akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh aktivitas mereka berjalan sesuai aturan keimigrasian Indonesia.

Dengan hasil sidak tersebut, Imigrasi Kepri berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu keterangan resmi dari instansi berwenang sebelum menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran.

No More Posts Available.

No more pages to load.