Janji Kerja di Malaysia Berujung Petaka, Polda Kepri Amankan Dua Pelaku CPMI Ilegal

oleh -
oleh
Janji Kerja di Malaysia Berujung Petaka, Polda Kepri Amankan Dua Pelaku CPMI Ilegal
Dua pelaku TPPO CPMI Ilegal berhasil ditangkap di Lombok, NTB (dok polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural (ilegal) ke Malaysia berhasil digagalkan Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Selasa (3/2/2026).

Kasus ini bermula dari informasi adanya rencana pemberangkatan CPMI ilegal menuju Malaysia melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai CPMI nonprosedural berinisial N.A. dan J.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa proses keberangkatan CPMI ilegal tersebut diurus oleh dua orang terduga pelaku berinisial I. dan Y.K. Korban bersama barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengembangan perkara, penyidik memperoleh informasi bahwa kedua pelaku melarikan diri ke wilayah Provinsi NTB. Tim Opsnal Polda Kepri pun bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Pelaku Ditangkap di Lombok, NTB

Hasilnya, dua terduga pelaku I. dan Y.K. berhasil ditangkap pada Jumat malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WITA. Keduanya sempat diamankan di Polres Lombok Barat sebelum akhirnya dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi pelaku yakni memberangkatkan CPMI ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Biaya keberangkatan ditanggung oleh sponsor, lalu diganti dengan pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan dalam proses pengurusan keberangkatan CPMI ilegal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Perlindungan Praktik Perdagangan Orang

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Ini menjadi peringatan tegas bahwa Polda Kepri berkomitmen memberantas TPPO dan melindungi PMI,” tegas Kabidhumas.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri secara ilegal, serta selalu menempuh jalur resmi sesuai ketentuan hukum. Warga diminta segera melapor jika mengetahui atau mencurigai praktik perdagangan orang dan pengiriman PMI nonprosedural.

No More Posts Available.

No more pages to load.