LenteraKepri.com, Batam – Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (05/11).
Sebelum menunjukkan ijazahnya ke pengunjung sidang, Jokowi sempat meminta izin terlebih dahulu kepada majelis hakim.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” jelas Jokowi dalam sidang.
Hakim kemudian mengizinkan Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang.
Setelah itu, Jokowi membalikkan badan dan langsung menunjukkan ijazahnya ke hadapan pengunjung sidang maupun awak media.
Tak jauh dari Jokowi, tampak Roy Suryo yang juga melihat langsung ijazah tersebut. Roy tampak tertawa saat Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Atas perbuatannya, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.
“Saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum perihal kerugian yang dialaminya.
Di hadapan majelis hakim, Jokowi mengaku memulai kuliah semester pertama di Fakultas Kehutanan UGM pada 1980.
Jokowi juga mengatakan melakukan Kuliah Kerja Nyata di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Kami lulus dengan nilai A, Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan dirinya mengerjakan tugas skripsi dan menghadiri uji skripsi dengan nilai A.
“Mengenai tanda tangan di skripsi, yang tanda tangan adalah dekan Fakultas Kehutanan,” sebutnya.
Setelah mendapat ijazah, Jokowi mengaku menggunakannya untuk mendaftar sebagai karyawan di PT Kertas Kraft Aceh pada 1985 atau 1986.
Setelah itu ijazah diperlihatkan saat mendaftar sebagai kandidat Pilkada Wali Kota Solo pada 2005.
“Saya memperlihatkan copy dan [ijazah] asli ke KPU. Saat itu tidak ada komplain dari KPU. Lalu 2010, Pemilihan Wali Kota Solo lagi. Iya [perlihatkan ijazah asli] dan tidak ada [keberatan],” ujarnya.
Ijazah tersebut kembali diperlihatkan saat mendaftar sebagai kandidat Gubernur Jakarta pada 2012 serta mendaftar sebagai kandidat capres pada Pemilu 2014 dan 2019.
Jokowi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada pukul 08.30 WIB, Kamis (05/11), sebagai saksi sidang perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo, Jokowi dijadwalkan bersaksi pukul 09.00 WIB, sedangkan dalam perkara Dokter Tifa dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan kliennya ingin memperlihatkan dokumen pendidikannya tidak hanya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), tetapi juga kepada kuasa hukum terdakwa serta masyarakat yang mengikuti persidangan
“Menurutnya (Jokowi), persidangan adalah forum yang terhormat dan dapat diikuti publik dan media, sehingga tepat kiranya jika semua ijazah miliknya ditunjukkan dalam forum tersebut,” kata Rivai.
Polemik mengenai ijazah Jokowi awalnya dipersoalkan pada jenjang SMA hingga ke pendidikan sarjana.
Karena itu, Jokowi berencana membawa dokumen dari seluruh jenjang pendidikan agar persoalan tersebut tidak terus berlanjut.
“Tujuannya agar isu ijazah segera selesai, karena sebelumnya yang dipersoalkan ijazah SMA lalu lanjut ke S1. Sekarang semuanya ditunjukkan termasuk SD dan SMP,” papar Rivai.
Tim kuasa hukum Roy Suryo meminta Jokowi membawa ijazah aslinya dan memberikan kesaksian dalam persidangan.
“Dan kita menunggu semuanya di sini, agar perkara ini menjadi terang benderang. Karena yang kita persoalkan adalah ijazahnya beliau. Jadi, beliaulah yang bisa menjawab semua kepentingan-kepentingan itu biar jawab,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Soraya, sebagaimana dikutip Kompas.com.
Soraya menilai kehadiran Jokowi bersama dokumen asli yang dipersoalkan dapat membantu memperjelas persoalan tersebut di hadapan majelis hakim.
“Bawa ijazahnya dan jelaskan kepada kami semua bahwa Bapak mempunyai ijazah kalau memang punya ijazah,” ucapnya.
Situasi di PN Jaktim
Ratusan orang pendukung Jokowi berdiri di luar PN Jaktim.
Massa tersebut mengenakan pakaian berwarna putih sambil membawa sejumlah poster dan spanduk berisi dukungan terhadap Jokowi sambil meneriakkan yel-yel “Hidup Jokowi, ijazah Jokowi asli”.
Lalu ada pula yang menuduh Roy Suryo berbohong. Mereka mengusung berbagai poster bertuliskan ‘Rajin Bohong si Panci Bolong’ serta ‘Akibat Dusta Masuk Penjara’.
Massa dilarang aparat kepolisian untuk masuk ke dalam kompleks PN Jaktim. Polisi berdalih jumlah orang di dalam pengadilan sudah penuh
Suasana di sekitar lokasi PN Jakarta Timur juga dipenuhi ribuan personel kepolisian dan TNI. Mereka tampak mendirikan tenda dan berjaga di sekeliling keramaian pendukung Jokowi.
Kendaraan taktis milik satuan Brimob dan kendaraan meriam air tampak disiagakan di beberapa titik di sekitar PN Jakarta Timur.
Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI-Polri disiagakan untuk mengamankan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengatakan, jumlah personel yang dikerahkan terdiri dari 1.200 anggota TNI dan 5.570 anggota Polri.
“Ini dikarenakan informasi dari intelijen bahwa massa pendukung dari Projo kurang lebih yang akan hadir 7.000 dan untuk dari massa dari Roy Suryo atau daripada Ibu Tifa itu sebanyak kurang lebih 1.000 hingga 2.000,” jelasnya kepada media di PN Jakarta Timur, Kamis (05/11).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjamin sidang terbuka untuk umum. Namun, terdapat pembatasan jumlah pengunjung yang bisa memasuki ruang sidang. (red)








