Kasus Pemerasan Pengusaha BJ di Batam: Oknum Polisi Ditangkap, Diduga Libatkan Anggota TNI

oleh -
Penggerebekan Narkoba Fiktif! Denpom Batam Periksa Oknum TNI Terlibat Pemerasan
Denpom Batam sudah memeriksa oknum TNI yang memeras seorang pengusaha di Batam (ilustrasi/AI)

LenteraKepri.com, Batam — Propam Polda Kepri mengamankan seorang anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri berinisial TSH, berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu). Penangkapan itu dilakukan setelah muncul dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam.

Informasi ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (3/11/2025).

“Informasi awal dari Kabid Propam, Kombes Pol Eddwi benar, bahwa oknum Polri berpangkat Inspektur berinisial TSH diamankan untuk dilakukan pendalaman,” ungkap Pandra.

Menurutnya, TSH yang bertugas di Direktorat Narkoba diduga kuat melakukan pelanggaran hukum serius.

“Bapak Kapolda Kepri sangat tidak mentolerir perbuatan anggota yang menciderai hukum. Oknum tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Sementara masih saya dalami, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Jika terbukti, kami akan tindak tegas tanpa ampun,” ujarnya singkat.

Kasus Pemerasan Pengusaha jadi Viral

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial Batam, seorang pengusaha berinisial Bj, warga Botania, mengaku diperas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota BNN.

Korban menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (1/11/2025). Ia didatangi lebih dari lima orang yang menggerebek rumahnya dan menemukan bungkus serbuk kristal diduga sabu.

Setelah penggerebekan, korban mengaku diperas hingga Rp300 juta agar kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut.

Parahnya, dari hasil laporan korban, pelaku diduga tidak hanya dari kepolisian, tetapi juga melibatkan oknum TNI.

Atas peristiwa itu, korban Bj resmi melaporkan kasus tersebut ke Markas Denpom 1/6 Batam di Jalan Sudirman, Senin (3/11/2025) pagi. Ia datang didampingi dua kuasa hukumnya dan langsung menuju ruang piket untuk membuat laporan resmi.

Pihak Denpom Batam sendiri belum memberikan keterangan resmi. Sementara awak media yang mencoba meliput di lokasi dilarang mengambil gambar di dalam area markas.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru diduga melakukan pelanggaran serius.

Polda Kepri memastikan akan mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.