Kasus Sabu 1,9 Ton di Batam Belum Usai, Jaksa Banding Vonis Enam Awak Kapal MT Sea Dragon

oleh -
oleh
Kasus Sabu 1,9 Ton di Batam Belum Usai, Jaksa Banding Vonis Enam Awak Kapal MT Sea Dragon
Kejari Batam resmi ajukan banding atas putusan hakim PN Batam dalam kasus sabu 1,9 ton (ist)

LenteraKepri.com, Batam – Perkara penyelundupan narkotika terbesar yang pernah terungkap di Batam kembali memanas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap enam awak kapal tanker MT Sea Dragon dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton.

Langkah hukum ini diambil karena jaksa menilai putusan hakim belum sepenuhnya sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa permohonan banding diajukan terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.

“Kami ajukan banding untuk keenam terdakwa atau seluruhnya,” ujar Priandi, Jumat (13/3/2026).

Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini sejak awal menyedot perhatian publik. Selain karena jumlah barang bukti yang sangat besar, putusan majelis hakim juga memicu perdebatan akibat perbedaan hukuman yang cukup tajam di antara para terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa, yakni kapten kapal Hasiholan Samosir, chief officer Richard Halomoan Tambunan, serta warga negara Thailand Weerapat Phongwan.

Sementara itu, terdakwa asal Thailand lainnya Teerapong Lekpradub divonis 17 tahun penjara. Juru mudi kapal Leo Chandra Samosir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Vonis paling ringan dijatuhkan kepada anak buah kapal Fandi Ramadhan, yang hanya dihukum lima tahun penjara.

Perbedaan hukuman yang cukup mencolok ini kembali memunculkan perdebatan lama dalam penanganan kasus narkotika, terutama terkait konsistensi sistem peradilan dalam menghukum pelaku kejahatan narkoba yang selama ini dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Tuntutan Mati Sesuai Fakta Persidangan

Sebelumnya, Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma sempat menjelaskan alasan jaksa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Fandi. Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dan Badan Narkotika Nasional di Jakarta pada Rabu (11/3).

Menurut Wiradarma, tuntutan berat terhadap Fandi didasarkan pada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam fakta persidangan, Fandi diketahui merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati, sehingga dianggap memahami prosedur administratif dan persyaratan bekerja sebagai pelaut.

“Dalam fakta persidangan, terdakwa merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati yang memahami persyaratan administrasi untuk bekerja sebagai pelaut,” kata Wiradarma.

Jaksa juga menyoroti perjalanan Fandi sebelum kapal berlayar. Ia diketahui berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama sejumlah awak kapal lainnya dan menginap di Hotel Sakura selama sekitar sepuluh hari.

Selama berada di Thailand, Fandi bahkan disebut sempat bepergian ke Malaysia menggunakan bus.

Menurut jaksa, rangkaian perjalanan tersebut menunjukkan bahwa terdakwa memiliki kebebasan bergerak sebelum kapal berlayar.

Selain itu, dokumen administrasi Fandi juga menjadi sorotan. Ia memang memiliki buku pelaut, namun dokumen tersebut tidak memiliki cap dari otoritas syahbandar.

“Buku pelaut milik terdakwa tidak ada cap dari syahbandar sehingga bekerja di kapal Sea Dragon tidak melalui prosedur yang sah,” ujar Wiradarma.

Ada Aliran Dana yang Janggal

Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang diterima Fandi sebelum bergabung dengan kapal tersebut. Pada 14 Mei 2025, ia menerima transfer sebesar Rp8.244.250 yang diduga sebagai kasbon dalam proses perekrutan sebagai awak kapal.

Dalam perjanjian kerja, Fandi disebut menerima gaji sebesar 2.000 dolar AS per bulan. Kapten kapal bahkan menjanjikan bonus satu bulan gaji apabila awak kapal berhasil membawa “barang” hingga tujuan.

Jaksa menilai tawaran tersebut menjadi indikasi bahwa para awak kapal memahami risiko dari pekerjaan yang mereka jalani.

Meski demikian, majelis hakim dalam putusannya menyatakan Fandi hanya terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Menanggapi langkah banding dari jaksa, penasihat hukum Fandi Bachtiar Batubara memastikan pihaknya tidak tinggal diam dan akan mengajukan memori banding sebagai bentuk perlawanan hukum.

“Kami akan melawan kontra memori banding jaksa,” ujarnya.

Dengan diajukannya banding ini, perkara penyelundupan sabu 1,9 ton yang sempat menghebohkan Batam dan Indonesia tersebut dipastikan masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

No More Posts Available.

No more pages to load.