Kejari Batam Klarifikasi Pernyataan JPU dalam Sidang Kasus Sabu 1,9 Ton di Hadapan Komisi III DPR RI

oleh -
JPU
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus

LenteraKepri.com, Batam – Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan saat pembacaan replik dalam persidangan perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton di Pengadilan Negeri (PN) Batam, sempat menimbulkan polemik di ruang publik.

Hal itu ditenggarai saat JPU membacakan replik yang sempat dianggap menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI dalam konteks dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Namun secara tegas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyampaikan bahwa apa yang disampaikan tersebut tidak bermaksud untuk menyinggung pihak manapun.

Hanya saja, kondisi ini telah memunculkan polemik yang tidak bisa dibiarkan. Selain meluruskan apa maksud dari yang disampaikan, Kejari Batam juga menyampaikan permintaan maaf.

Baca: Buka Puasa Bersama di Pelabuhan Punggur, Kapolda Kepri Soroti Calo Tiket Mudik

Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian secara langsung.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas pernyataan jaksa yang sebelumnya menimbulkan polemik di ruang publik.

“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin saat pembacaan replik,” kata Priandi, menirukan apa yang disampaikan Arfian dlaam RDP tersebut, Rabu (11/3/2026).

Baca: Babak Akhir Kasus 1,9 Ton Sabu di Batam: Kapten Kapal Divonis Seumur Hidup

Priandi menjelaskan, tuntutan pidana merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU pada saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Priandi.

Ia menegaskan bahwa pernyataan jaksa tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung lembaga DPR RI, khususnya Komisi III, maupun tokoh masyarakat.

Baca: Mengapa Terdakwa ABL Fandi Ramadhan Kasus Sabu 2 Ton Hanya Divonis 5 Tahun? Ini Kata Kejari Batam

Priandi juga menambahkan bahwa Kejaksaan menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia.

“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” pungkas Priandi.

No More Posts Available.

No more pages to load.