LenteraKepri.com, Batam – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Wayan Wiradarma, SH, MH beserta Kepala Seksi Intelijen dan jajaran melaksanakan kegiatan penerangan hukum dengan Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dengan tema ‘Pengelolaan Koperasi Merah Putih Yang Taat Hukum’, bertempat di Aula JA. R. Soeprapto lantai 3 Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (2//10/2025).
Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.
Selain Kepala Kejaksaan Negeri Batam sebagai Pemateri juga dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kota Batam, Salim, serta 55 Ketua dari 64 KKMP di Kota Batam.
Baca: Polsek Sagulung Amankan Tersangka Pencabulan, Rumah Korban Jadi Saksi Bisu
Kajari menerangkan, kejaksaan memiliki peran penting terhadap KKMP, yakni pendeteksian dini terhadap potensi penyimpangan koperasi. Selain itu, juga melakukan ketertiban dan ketenteraman umum dengan melaksanakan peningkatan kesadaran hukum terhadap perangkat koperasi terkait hak dan kewajiban.
“Kejaksaan memiliki peran dalam memberikan pendampingan hukum serta melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, penggelapan atau penipuan di KKMP,” ucapnya.
Ia menegaskan, akan ada 1 KKMP di tiap kecamatan yang akan menjadi binaan Kejaksaan Negeri Batam. “Kami mempersilahkan seluruh pengurus KKMP untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait permasalahan yang terjadi di KKMP, Kejaksaan Negeri Batam siap,” tegas I Wayan.
Sementara pada Sambutan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Salim, menerangkan bahwa di Kota Batam terdapat 64 KKMP. 2 KKMP sudah berjalan yakni, KKMP Patam Lestari dan Pulau Buluh.
Baca: Viral Porsi MBG Sedikit, Kadisdik Batam: Harus Sesuai Standar dan Bergizi
“Dinas Koperasi juga sudah melaksanakan bimbingan teknis kepada KKMP mengenai pengelolaan dan proposal bisnis pengajuan Himbara,” terangnya.
Kedepan, program ketahanan pangan yang dilaksanakan Kejaksaan Republik Indonesia di Kota Batam akan mengikutsertakan KKMP beserta kelompok tani (poktan) dalam pengelolaan hasil ketahanan pangan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog atau tanya-jawab dan dilanjutkan dengan sesi Foto Bersama.Kegiatan Penerangan Hukum selesai pada pukul 12.00 Wib dengan lancar.






