Polsek Sagulung Amankan Tersangka Pencabulan, Rumah Korban Jadi Saksi Bisu

oleh -
Pencabulan
Foto tersangka yang diamankan Polsek Sagulung (kiri), ilustrasi trauma yang dialami korban (kanan). Foto: Dok)

LenteraKepri.com, Batam – Seorang pria berinisial ASS (22), diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena sudah mencabuli anak di bawah umur berinisial AR (15). Parahnya, hal itu dilakukan di rumah korban, saat orangtuanya tidak berada di rumah.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengatakan, ASS diamankan pihaknya pada Senin (29/9/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, usai ada laporan dari keluarga korban. Perbuatannya juga menimbulkan rasa trauma oleh korban.

“Setelah diamankan dan dilakukan gelar perkara, ASS sudah kita tetapkan menjadi tersangka dan kini berada di rumah tahanan Polsek Sagulung, sambil menunggu proses pemberkasan,” ujar Husnul, Rabu (2/10/2025).

Baca: Viral Porsi MBG Sedikit, Kadisdik Batam: Harus Sesuai Standar dan Bergizi

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, yang memimpin langsung pengungkapan menambahan, kasus ini bermula dari laporan dari keluarga korban karena anaknya telah dilecehkan ASS dengan modus memacari korban.

“Modus pelaku dengan memacari korban. Perbuatan itu sudah dua kali dilakukan di rumah korban yang berada di kawasan Sagulung, saat orangtuanya tidak di rumah, atau bekerja di Tanjungpinang, dan anaknya ditinggalkan sendiri di rumah,” tambah Aris.

Terungkapnya kasus ini lanjutnya, berawal pada Minggu (28/9/2025) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu korban mengerjakan tugas sekolah di ruang tamu. Setelah menyelesaikan tugas, ia masuk ke kamar tempat pelaku berada dan melihat ASS sedang tidur.

Korban pun tidur di samping ASS. Namun tidak lama kemudian tersangka bangun dan langsung memeluk korban. Terkejut akan hal itu, korban berusaha menghindar. Hanya saja ASS masih terus memaksa.

Dikarenakan tidak ada orang lain selain mereka, akhirnya ASS dengan leluasa menodai korban, rumah pun hanya bisa menjadi saksi bisu. Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian ini pada orang tuanya.

Baca: Tim Futsal Putra-Putri SMKN 1 dan SMAN 25 Batam Wakili Sumatera di Babak Grand Final ANC 2025 Jakarta

“Orang tua korban yang tidak terima, akhirnya membuat laporan ke Mapolsek Sagulung, sehingga kita tindaklanjuti. Setelah alat bukti cukup, kita bergerak untuk mengamankan ASS,” jelas Aris.

Terhadap tersangka, dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ia juga mengimbau kepada orangtua agar bisa lebih menjaga pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak menjadi korban seperti kasus ini. Jika memang harus pergi bekerja, tetap harus mengingat dan memperhatikan dengan siapa anak dititipkan untuk diawasi.

“Mari kita bersama-sama menjaga anak-anak kita, dan jangan dibiarkan ada kesempatan untuk siapapun melakukan tindak kejahatan,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.