Ia menduga, impor limbah ini sudah sering terjadi. Namun kali ini mungkin ini kena sialnya bagi pengimpor. Meski demikian ia tetap mengapresiasi upaya BC berani mengungkapkan ini. Ia ia mengingatkan agar pihak BC tetap ada jalur, dan disarankan melibatkan Polda Kepri untuk mengusut tuntas kasus ini.
Jangan Sampai Ada yang ‘Masuk Angin’
Ia juga khawatir, jika proses yang dilakukan memakan waktu cukup lama, akan ada upaya-upaya yang dilakukan agar kasus ini bisa redam dengan sendirinya.
“Nanti kita lihat tindakan dari BC seperti apa, jangan sampai masuk angin, harus bertindak tegas. Makanya libatkan kepolisian dalam hal tindak pidananya. Jadi masuk dua-duanya, Bea Cukai mengamankan barang bukti supaya direekspor, dan serahkan pada kepolisian untuk melakukan penyidikan,” ucap Lagat
Dalam prosesnya, BC memang memiliki wewenang dan bisa melakukannya sendiri. Namun kan lebih bagus lagi jika hasil pemeriksaan yang dilakukan melibatkan Polda Kepri. Atau, Polda Kepri langsung turun tangan saja untuk melakukan penyelidikan.
“Hal ini bisa dilakukan, dengan kata lain harus kolabooratif, jangan lagi ada unsur kepentingan,” ingatnya.

Teruntuk kontainer yang belum diperiksa dan jika memang ada yang belum disegel, dirinya menganggap dikarenakan auditor BC tidak banyak, sehingga bisa diberi waktu yang cukup. Ia berharap proses itu bisa diselesaikan dalam minggu ini. Sebab, jika pemeriksaan itu tidak selesai, dikhawatirkan memunculkan potensi kontainernya hilang atau berkurang.
“Jika hilang kontainernya atau berkurang, kita akan pertanyakan, jangan-jangan BC-nya ‘masuk angin’,” ulangnya.
Masalah Hukum dan Nasib Karyawan Beda Urusan!
Lagat juga menyoroti berbagai upaya yang dilakukan perusahaan penampung limbah tersebut, mulai dari pura-pura demo hingga muncul framing mengharap dikasihani dengan memunculkan persepsi para karyawan terancam putus mata pencarian jika perusahaan memang disegel. Dengan tegas, Lagat menekan hal itu tidak ada urusan.
“Ini urusan penegakan hukum. Kalau itu kan urusan perut mereka saja. Coba kalau limbah ini masuk ke Batam lalu mencemari lingkungan, berapa banyak orang yang akan tercemar, itu dulu yang harus dipikirkan. Jadi mereka juga tidak bisa begitu, seolah-olah mereka itu mengintimidasi atau mengintervensi upaya petugas melakukan penegakan hukum,” sesalnya.
Menurutnya, hal yang dilakukan itu sangat tidak relevan dengan resiko yang akan ditimbulkan jika limbah tersebut sampai mencemari lingkungan. Perbandingan jumlah karyawan dengan jumlah masyarakat Kota Batam tentu sangat tidak sebanding jika perusahaan tersebut berharap tidak mendapat tindakan hukum atas perbuatannya.
“Berapa sih jumlah karyawan mereka jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat Batam yang akan tercemar bila itu mencemari kota Batam? Itu lebih berbahaya lagi. Kemudian masalah mereka di PHK, kan tinggal nanti Dinas Tenaga Kerja menjamin hak mereka. Ini soal penegakan hukum dan pelanggaran UU, jadi mereka tidak bisa mempersalahkan BC atau pemerintah yang menegakkan hal ini, apalagi memunculkan framing seolah-olah karyawannya jadi korban,” ucap Lagat.
Ia sangat menentang jika ada perusahaan yang menghalalkan segala cara demi menyelamatkan diri. Semestinya, perusahaan tersebut harus siap dengan resiko apapun ketika berani mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum. Bahkan sampai menumbalkan karyawannya sendiri.
Lagat menilai, alasan batalnya penyegelan dan dikatakan masih melakukan pendalaman, perlu dipahami bahwa dalam prinsip hukum menyebutkan, barang siapa melakukan tindak kejahatan, maka konsekuensinya dapat dipidana. Apalagi memang ditemukan aktivitas tersebut tidak mengantongi izin. Dengan kata lain, hal ini telah melanggar UU importasi dan UU terkait dengan limbah B3.
Pelaku Kejahatan Dilindungi, atau Terjadi Pembiaran?
Dalam kasus ini, yang paling berwenang adalah BC dan BP Batam terkait importasi barang. Penyelidikan harus diilakukan karena aktivitas seperti itu sangat dilarang. Kalau tidak ada izin lanjutnya, berarti kasus ini tidak ada hubunganya dengan BP Batam, dan menjadi murni tindak pidana pelanggaran importasi barang yang dilarang tanpa izin.
“Masak pelaku kejahatan harus dilindungi, kan tidak. Tidak boleh mereka meframing seperti itu. Dengan cara seperti itu, justru menimbulkan asumsi publik kenapa baru terendus sekarang ini. Kalau kita lihat, kuat dugaan sudah menjadi hal yang biasa. Kenapa sejak dulu tidak terendus? Kemungkinan memang ada permainan di pelabuhan. Apakah itu oknum Bea Cukai yang bermain, atau oknum pihak ketiga, atau agen atau siapalah contohnya,” lanjut Lagat.
Beragam pertanyaan dan asumsi tentunya bermunculan. Untuk membuat semua ini terang benderang, sangat diperlukan kolaborasi aparat penegak hukum yang mengusut hingga tuntas.
“Atau jangan-jangan selama ini perusahaan itu memang bermain, dan mengetahui perbuatan itu dilarang, hanya saja seakan selama ini terjadi pembiaran. Makanya seperti yang saya bilang tadi, kepolisian bisa turun untuk menegakkan hukum terkait pelanggaran UU masalah limbah berbahaya, karena ini sudah kasus besar,” pintanya.






