Korban Meninggal Akibat Kekerasan Tumpul di Dada dan Gangguan Jantung Akut

oleh -
oleh
Jaksa memperlihatkan baju korban pada sidang pemeriksaan saksi-saksi kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit di PN Batam. (foto Amran)

LenteraKepri.com, Batam – Sidang lanjutan kasus pengniayaan yang menyebabkan kematian Bripda Natanael Simanungkalit (19), bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/9/2026).

Sidang ini menghadirkan tiga orang saksi, yakni Holkepri Pandapotan Hutabarat, Zonathan Pratama. dan Sheva Adrian Aulana. Ketiga saksi adalah para brigadir muda yang melihat, dan turut mengalami penyiksaan yang dilakukan senor-senior korban,

“Holkepri (Pandapotan Hutabarat) ini adalah (salah satu) saksi kunci kasus ini,” kata Hakim Ketua Monalisa Siagian, SH, MH.

Holkepri, Zonathan, dan Sheva, membeberkan kronologi dari awal kejadian sampai korban berada di RS Bhayangkara menurut versi mereka, Saksi Holkepri, yang melihat langsung kondisi korban pasca pemukulan, mengaku tidak melihat ada bekas-bekas pemukulan pada jenazaah korban.

Namun, Majelis Hakim, tetap berpegang pada hasil otopsi Rumah Sakit Bhayangkara Batam, yang menyimpulkan pemeriksaan mayat laki-laki berusia sembilan belas tahun ini, ditemukan memar pada dada sisi kiri, dada, puncak lengan kiri, dan punggung atas kiri.

Selain itu juga ada tanda-tanda kekerasan lainnya, yakni garis patahan melintang pada permukaan depan badan tulang belakang daerah dada ruas pertama, resapan darah pada bagian belakang tepi atas tulang dada, jaringan lemak dada kiri, dan otot dibawahnya akibat kekerasan tumpul.

Selanjutnya, ditemukan juga bercak dan bintik perdarahan pada permukaan jantung, serta pelebaran pembuluh darah pada organ dalam yang menunjukkan tanda- tanda mati lemas (asfiksia).

Ditemukan pula peningkatan kadar enzim jantung CKMB dan Troponin I yang menunjukkan adanya gangguan jantung akut.

“Sebab mati orang ini adalah kekerasan tumpul pada daerah dada yang mengakibatkan patahnya tulang belakang bagian dada ruas pertama serta gangguan jantung akut yang mengakibatkan mati lemas,” demikian ini surat otopsi yang dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim.

Selain itu majelis juga mengungkapkan, korban mengalami pemukulan bertubi-tubi dari terdakwa Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetia, Muhammad Al-Farizi, dan dari terdakwa utama, Arawna Sihombing.

No More Posts Available.

No more pages to load.