LenteraKepri.com, Batam — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada PT ASL Shipyard Indonesia di Kota Batam jika perusahaan tersebut tidak menindaklanjuti rekomendasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Penegasan itu disampaikan Yassierli saat melakukan kunjungan langsung ke galangan kapal tersebut, Selasa (24/2/2026), menyusul rentetan kecelakaan kerja sepanjang 2025 hingga awal 2026 yang menelan korban jiwa.
“Ada tujuh rekomendasi yang harus diikuti oleh PT ASL Shipyard. Ada beberapa yang sudah diperbaiki, tapi masih banyak risiko kecelakaan kerja. Jika tidak di-follow up, kami tidak segan-segan memberikan sanksi,” tegas Yassierli.
Ia menekankan, kunjungannya ke PT ASL Shipyard dilakukan untuk menunjukkan bahwa isu K3 menjadi perhatian serius pemerintah, terlebih setelah terjadinya kecelakaan kerja berulang yang memakan korban.
“Saya hadir di sini untuk memastikan setiap pekerja bisa bekerja dengan aman. Berangkat dari rumah dengan baik dan pulang ke rumah dengan selamat. Itu komitmen kami,” ujarnya.
Yassierli mengungkapkan, dalam kurun waktu kurang dari satu tahun terjadi empat kecelakaan kerja, dengan tiga di antaranya berujung fatal. Total, sebanyak 20 pekerja dilaporkan meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Kecelakaan paling mematikan terjadi pada 24 Juni 2025, saat kebakaran di kapal MT Federal II menewaskan empat pekerja dan melukai lima lainnya.
Insiden kembali terjadi di kapal yang sama pada 15 Oktober 2025, menewaskan 14 orang dan menyebabkan 17 pekerja luka-luka.
Dua korban jiwa lainnya meninggal akibat tersengat listrik saat pengecatan kapal pada 29 Desember 2025. Sementara kebakaran kembali terjadi pada 25 Januari 2026, namun tanpa korban jiwa.
“Kami sangat menyesalkan rentetan kejadian ini. Dari empat kecelakaan, tiga berujung fatalitas. Ini menyangkut nyawa pekerja,” kata Yassierli.
Ia menegaskan kunjungan tersebut juga bertujuan memastikan tindak lanjut audit dan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.
Tujuh Rekomendasi Disnaker Kepri
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyebut tujuh rekomendasi wajib telah diterbitkan sejak November 2025. Salah satunya meminta pimpinan perusahaan menunda sementara pekerjaan di Kapal MT Federal II serta mewajibkan pembersihan seluruh ruang dan tangki dari bahan mudah terbakar.
Perusahaan juga diwajibkan menunjuk Ahli K3 lingkungan kerja, teknisi K3 deteksi gas ruang terbatas, teknisi K3 kerja ruang terbatas, hingga petugas K3 penyelamat ruang terbatas sesuai regulasi yang berlaku.
“Perusahaan wajib menyediakan sarana K3 seperti blower, exhaust, dan personal gas detector bagi setiap pekerja,” ujar Diky.
Selain itu, manajemen K3 perusahaan juga mendapat peringatan tegas atas dugaan kelalaian. PT ASL Shipyard sebagai kontraktor utama diminta memastikan seluruh subkontraktor dan pekerjanya mematuhi ketentuan K3.
Pemerintah menegaskan, jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan sepenuhnya, sanksi tegas hingga penindakan hukum akan menjadi langkah berikutnya demi melindungi keselamatan para pekerja.






