LenteraKepri.com, Batam – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya sinergi peran pemerintah daerah (pemda), kepolisian, dan seluruh pihak dalam memperkuat pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya, termasuk ketamine.
Hal tersebut disampaikan Tito, pada Konferensi Pers pemusnahan 1,3 ton barang bukti hasil penggagalan penyelundupan ketamin di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026).
“Pentingnya sinergi antara Pemda dengan kepolisian dan seluruh pihak dalam upaya pemberantasan narkotika. Tidak hanya cukup dengan penindakan, tapi juga harus diperkuat dengan pencegaham dan penguatan informasi dari masyarakat,” kata Mendagri Tito Karnavian, yang turut menyaksikan penandatanganan berita acara penangkapan.
Dikesempatan itu, Tito juga turut mengapresiasi kolaborasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menggagalkan penyelundupan ketamin.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya.
“Kita tahu bahwa poin penting dari kegiatan hari ini, saya melihat ada yang ditangkap atau ditindak,” ujar Tito.
Mantan Kapolri itu menjelaskan bahwa dalam undang-undang narkotika, ketamin belum masuk dalam kategori narkotika. Meski demikian, jelas Tito, ketamine mempunyai dampak yang sama dengan narkoba.
“Karakteristik ketamine hampir sama dengan narkotika. Jadi ini perlu menjadi perhatian serius karena zat tersebut memiliki dampak yang berbahaya bagi penggunanya meskipun tidak termasuk golongan narkotika,” kata Tito.
Penyalahgunaan ketamin, tuturnya, tidak masuk tindak pidana narkotik, tetapi masuk zat adektif yang dilarang penyalahgunaannya dalam Undang-Undang Kesehatan.
“Ini (ketamine) memiliki efek yang hampir sama dengan narkotik, karena menimbulkan ketagihan, halusinasi, dan lain-lain,” ungkap Tito.
Ia menyebut ada tiga langkah dalam penanganan arkotika dan zat berbahaya, yakni pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.
“Sosialisasi tidak hanya berfokus pada jenis narkotika yang selama ini dikenal masyarakat, tetapi juga mengenai ketamin dan dampak penyalahgunaannya, terutama bagi anak-anak dan generasi muda,” jerang Tito.
Penagkapan dan pemusnahan ketamine 1,3 ton dari kapal MV King Sun, ucapnya diharap menambah bahan sosialisasi kepada pemuda, untuk lebih mengenal ketamine.
“Selama ini yang sudah dikenal, ganja, ekstasi, sabu-sabu, heroin, morfin, sekarang ketamin sebagai barang yang mesti dihindari dan disosialisasikan,” tutur Tito.
Ia pun mengarahkan seluruh pemda untuk memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat masyarakat paling bawah, serta menekankan pentingnya penguatan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
“Apabila mengetahui adanya indikasi peredaran zat berbahaya, laporan masyarakat penting untuk mendukung proses penindakan. Peran dari pemda yang ada (di) desa, nelayan, yang menjadi binaan masing-masing, bisa memberikan informasi kepada penegak hukum karena jajaran pemda mencakup sampai ke desa-desa di daerah-daerah terpencil,” kata Tito.
Maraknya peredaran ketamine, jelas Tito, maka pemda juga harus dapat melakukan pengrehaban kusus buat pecandu ketamine. “Dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika, adalah adanya koitmen bersama dalam mutus rantai perdagangan narkotika,” jelas Tito.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Kasal Laksamana Muhammad Ali, Kepala BNN Suyudi Ario Seto, Kepala BPOM Taruna Ikrar, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, dan lain-lain.






