LenteraKepri.com, Batam – TNI Angkatan Laut (TNI AL), bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinasi Politik dan Keamanan, Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, Pemprov Kepri, Pemko Batam, dan BPPOM RI, memusnahkan 1,3 ton ketamine, Rabu (12/8/2026).
Pemusnahan ketamine dari penangkapan kapal MV King Sun, pada 9 Agustus 2026, di Perairan Berakit, Pulau Bintan itu, dilaksanakan di Markas Kodaeral IV TNI AL, Tanjung Sengkuang, Batam.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama TNI AL dengan Badan Reserese Kriminal (Bareskrim) Polri, Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
“Ini hasil kerja sama antara TNI AL, Bareskrim Polri, Bea Cukai dan BNN RI. Dari barang bukti ini kita mengestimasikan dapat menyelamatkan 13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras (ketamine),” ujar Muhammad Ali, pada konferensi pers di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026).
Seluruh ketamin, jelasnya, akan dimusnahkan untuk mencegah kembali beredarnya barang tersebut. Sedangkan delapan anak buah kapal (ABK) MV king Sun, yang berkewarganegaraan Myanmar dan Thailand, masih akan menjalani penyelidikan.
Disesempatan tersebut, Kasal Muhammad Ali menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel TNI AL, serta berbagai badan dan instansi yang terlibat dalam gungkapan dan penangkapan 1,3 ton ketamine tersebut.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengatakan, dalam Undang-Undang Narkotika RI, ketamin belum masuk dalam kategori narkotika. Namun, kata Taruna, tergolong sebagai obat-obat tertentu (OOT).
Sebab itu, jelas Taruna, penangan lebih lanjut kasus penyeludupan 1,3 ton ketamine akan dilanjutkan Bareskrim Polri. “Sebab itu, penanganan lebih lanjut kasus ini akan ditangani Bareskrim Polri,” jelasnya.
Ketamine, jelas Taruna, tergolong zat anestetik disosiatif, memiliki dampak halusinasi, dan amnesia. Ketamine, terangnya, kini jadi modus baru disalahgunakan sebagai campuran cairan vafe.
“Yang mengunakannya akan terganggu kesehatannya, karena ketamine sangat bahaya dampaknya. Dari segi aspek kesehatan, pemusnahan ketamine ini menyelamatkan 13 juta orang Indonesia daari bahaya ketamine,” tutur Taruna.
Efek dari penyalahgunaan ketamine, terang Taruna, juga berdampak pada bebeban negara dalam pembiayaan rehabilitasi. Jika satu orang dibutuhkan Rp10 juta biaya rehabilitasi, maka negara bakalan menanggung Rp130 triliun buat rehabilitasi.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto juga meengatakan ketamin belum termasuk narkotika sehingga penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri.
BNN, teraangnya, akan mengajukan ketamin dimasukkan sebagai narkotika golongan II. Penyalahgunaan ketamine, jelasnya semakin marak. Ketamine cair, ucpnya, dijadikan cmpuran cartridge vape.
“Maka kami sedang mengajukan agar ketamin ini masuk narkotika golongan II. Ini pengunannya sudah marak disalahgunakan, terutama ketamin cair untuk cartridge vape,” terang Suyudi.
Pemusnahan 1,3 ton ketamine dilakukan dengan mengunakan tiga unit mesin incinerator, dua unit milik BNN RI, dan satu milik BNNP Kepri.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Pengamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahar Diantono, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Kapolresta Balerang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, serta sejumlah pejabat TNI AL, Polda Kepri, Kejati Kepri, Bea dan Cukai, Pengadilan Tinggi Kepri, dan lain-lain.






