Geger! 2,6 Ton Sabu Cair Disita di Karimun, BNN Sebut Selamatkan 14,1 Juta Jiwa

oleh -
Geger! 2,6 Ton Sabu Cair Disita di Karimun, BNN Sebut Selamatkan 14,1 Juta Jiwa
BNN RI menggagalkan penyelundupan sabu cair di perairan Karimun (dok bnn ri)

LenteraKepri.com, Batam – Pengungkapan besar narkotika kembali terjadi di Kepulauan Riau. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan penyelundupan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dari kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun, Kepri, Jumat, 21 Agustus 2026.

Jumlah barang bukti yang sangat besar membuat pengungkapan ini menjadi salah satu penindakan narkotika yang mendapat perhatian serius. BNN menyebut penyitaan tersebut berpotensi menyelamatkan jutaan masyarakat Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan berdasarkan kalkulasi klinis, 2,6 ton sabu cair tersebut dapat diolah menjadi liquid untuk sekitar 2,8 juta cartridge vape narkotika.

“Ini bukan hanya angka, tetapi penyelamatan jiwa manusia,” ujar Suyudi di Dermaga Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.

2,6 Ton Sabu Cair Bisa Berdampak ke 14,1 Juta Jiwa

BNN memperkirakan satu rokok elektrik dapat digunakan oleh sekitar lima orang.

Dengan asumsi tersebut, narkotika yang berhasil digagalkan di perairan Karimun diperkirakan berpotensi berdampak terhadap sekitar 14.130.430 jiwa.

Suyudi menegaskan, angka tersebut menggambarkan besarnya ancaman yang berhasil dicegah sebelum narkotika masuk dan beredar di Indonesia.

“Maka pada hari ini negara telah berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 juta jiwa atau tepatnya 14.130.430 jiwa generasi bangsa Indonesia dari ancaman kerusakan neurologis permanen dan kehancuran masa depannya,” katanya.

Tak hanya dari sisi dampak sosial, nilai ekonomi barang haram tersebut juga diperkirakan mencapai hampir Rp8,5 triliun.

Perhitungan itu menggunakan asumsi nilai sekitar Rp3 juta untuk setiap cartridge.

Kapal MV Ocean Porter Dicurigai Sejak 2025

Pengungkapan sabu cair tersebut merupakan hasil sinergi BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri.

Suyudi menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi serta analisis intelijen BNN dan Bea Cukai terhadap pergerakan kapal yang sebelumnya diketahui bernama MV Rain Maker.

Kapal tersebut telah menjadi perhatian petugas sejak Desember 2025 karena ditemukan sejumlah anomali dalam pergerakannya.

Selat Malaka dan wilayah perairan Kepulauan Riau sendiri menjadi salah satu jalur strategis yang dinilai rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia.

Pada 16 Agustus 2026, tim kembali melakukan pemantauan melalui sistem marine traffic terhadap kapal berbendera Tanzania tersebut.

Petugas menemukan kapal beberapa kali berganti nama dan terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter.

Pergerakannya yang melintasi sejumlah wilayah, mulai dari Taiwan, Filipina, Sarawak, Laut China Selatan, Thailand hingga Selat Malaka, semakin memperkuat kecurigaan aparat.

Tim Gabungan Intercept Kapal di Perairan Karimun

Sehari kemudian, pada 17 Agustus 2026, tim bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pemantauan perairan.

Tiga armada kemudian dikonsolidasikan menuju titik kumpul di Tanjung Parit.

Tim gabungan selanjutnya melakukan intercept terhadap MV Ocean Porter di perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran.

Kapal tersebut diduga menggunakan identitas kapal yang telah berganti nama sebelumnya.

Namun, temuan terbesar berada di bagian penyimpanan kapal.

Ada 1,57 Juta Rokok Ilegal Asal China

Petugas menemukan empat kontainer di dalam kapal.

Salah satu kontainer diketahui berisi sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal asal China yang tidak dilengkapi pita cukai.

Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan ruang penyimpanan rahasia yang berisi cairan.

Pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification System (NIS) kemudian menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Total berat sabu cair yang ditemukan mencapai 2,6 ton.

Temuan ini langsung diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

10 Awak Kapal Warga Myanmar Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 10 awak kapal.

Keseluruhannya diketahui merupakan warga negara Myanmar dengan inisial ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH, dan ATK.

BNN memastikan barang bukti dan seluruh awak kapal akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga akan mendalami asal-usul narkotika, jalur penyelundupan, serta pihak-pihak yang berada di balik jaringan internasional tersebut.

Pengungkapan ini dinilai penting untuk membongkar jaringan yang memanfaatkan jalur laut internasional untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

Fungsi tersebut mencakup pengawasan lalu lintas barang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, khususnya di kawasan perbatasan.

“Bea Cukai akan terus berada di garis terdepan dalam menjaga perbatasan, melindungi masyarakat dan memastikan ekonomi nasional tumbuh dengan sehat,” ujarnya.

Selain menggagalkan penyelundupan 2,6 ton sabu cair, penindakan terhadap kapal tersebut juga mengungkap peredaran rokok ilegal.

Dari temuan sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, Bea Cukai memperkirakan potensi penerimaan negara yang hilang mencapai sekitar Rp4,463 miliar.

Pengungkapan di perairan Karimun tersebut kembali menunjukkan bahwa wilayah Kepulauan Riau menjadi salah satu titik penting dalam pengawasan lalu lintas barang dan pencegahan masuknya narkotika melalui jalur laut.

Dengan diamankannya 2,6 ton sabu cair, BNN dan aparat gabungan kini masih memburu informasi lebih jauh mengenai jaringan internasional di balik penyelundupan narkotika tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.