Polda Kepri Bongkar 26 Perkara Narkoba, Barang Bukti 4,8 Kg Sabu, 5,6 Kg Ganja hingga Ribuan Ekstasi Dimusnahkan

oleh -
Polda Kepri Bongkar 26 Perkara Narkoba, Barang Bukti 4,8 Kg Sabu, 5,6 Kg Ganja hingga Ribuan Ekstasi Dimusnahkan
Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika dari 26 kasus perkara (dok polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kepulauan Riau kembali menunjukkan hasil. Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika dari 26 perkara yang diungkap sepanjang Juni hingga Agustus 2026.

Pemusnahan berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Kamis (3/9/2026), dengan dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan,

Yang menarik perhatian, barang bukti yang dimusnahkan bukan dalam jumlah kecil. Polisi memusnahkan 4.834,36 gram sabu, 5.605,54 gram ganja, 1.174 butir ekstasi, serta 2.902 cartridge vape yang mengandung etomidate.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 26 laporan polisi dengan total 28 orang tersangka.

Besarnya jumlah narkotika yang diamankan menjadi gambaran seriusnya ancaman peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sekitar 56.384 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Tak Semua Barang Bukti Langsung Dimusnahkan

Meski sebagian besar barang bukti dimusnahkan, polisi tetap menyisihkan sejumlah barang untuk kebutuhan proses hukum.

Sebanyak 80,5806 gram sabu, 25 cartridge vape mengandung etomidate, 30,3913 gram ganja, dan 38 butir ekstasi disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Sementara itu, 1,2894 gram sabu, 22 cartridge vape mengandung etomidate, 4,6087 gram ganja, dan 11 butir ekstasi disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tetap tersedia ketika diperlukan dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Dimusnahkan dengan Insinerator

Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator hingga seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Proses tersebut disaksikan sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, GRANAT Provinsi Kepri, hingga penasihat hukum.

Kehadiran berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari proses transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.

Polda Kepri menegaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Masyarakat Diminta Tak Diam

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Polda Kepri membuka Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam untuk menerima laporan dan informasi dari masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.