1,4 Kg Sabu dan 4 Kg Ganja Dimusnahkan! Polda Kepri Kirim Pesan Keras ke Bandar Narkoba!

oleh -
1,4 Kg Sabu dan 4 Kg Ganja Dimusnahkan! Polda Kepri Kirim Pesan Keras ke Bandar Narkoba!
Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan narkoba tangkapa periode bulan Oktober 2025 (dok polda kepri)

LenteraKepri.com, Batam — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kamis (20/11/2025), jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan. Acara dilaksanakan di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri dengan melibatkan sejumlah instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

13 Tersangka, 9 Laporan Polisi

Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan dari 9 laporan polisi dengan 13 orang tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau.

Instansi yang hadir untuk menyaksikan proses pemusnahan antara lain: BNN Kepri, BPOM Kepri, Kejari Batam, Bea Cukai Batam dan DPD GRANAT Kepri.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Berikut rincian narkotika yang dimusnahkan:

  1. Sabu dimusnahkan 1.388,3378 gram disisihkan untuk pengadilan 35,8422 gram.
  2. Ganja dimusnahkan 4.151,63 gram disisihkan untuk lab 34 gram.
  3. Ekstasi dimusnahkan 292 butir disisihkan untuk pengadilan dan lab 15 butir.

Dengan pemusnahan tersebut, ± 28.352 nyawa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba mematikan.

Cara Pemusnahan: Blender Ekstasi hingga Sabu Direbus

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis narkoba:

Ganja → dibakar hingga habis
Sabu → dilarutkan dalam air panas
Ekstasi → dihancurkan menggunakan blender lalu dilarutkan

Seluruh proses dilakukan di hadapan para saksi dari instansi resmi, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti.

Komitmen Polda Kepri: Putus Total Jaringan Narkoba

AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba untuk merusak masa depan generasi muda. Sinergi dengan semua instansi akan terus diperkuat,” tegasnya.

Ia menyebut, Polda Kepri terus mengoptimalkan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) sebagai bagian dari strategi nasional melawan ancaman narkotika.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Keberhasilan Polda Kepri dalam mengamankan dan memusnahkan narkoba dalam jumlah besar ini menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkoba di Kepulauan Riau terus digencarkan tanpa kompromi.

Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi penerus bangsa dari jeratan barang haram yang merusak masa depan.

No More Posts Available.

No more pages to load.