LenteraKepri.com, Batam – Operasi gabungan BNN, Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau membongkar dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut. Kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter, dicegat di perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (17/8/2026) malam.
Dari pemeriksaan awal, tim gabungan menemukan sekitar 2,6 ton cairan yang diduga mengandung methamphetamine atau sabu cair. Selain itu, petugas juga menemukan 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai yang diduga berasal dari China.
Tak hanya itu, sebanyak 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu penindakan besar yang dilakukan aparat pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berawal dari Informasi Pengiriman dari Sarawak Malaysia
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengatakan operasi tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia.
BNN kemudian membentuk tim gabungan bersama Bea Cukai dan Polda Kepri untuk melakukan pencegatan terhadap kapal yang menjadi target operasi.
“BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept atau pencegatan pada 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, kemudian kapal tersebut ditarik untuk diperiksa,” kata Roy dalam keterangan resminya, Selasa (18/8/2026).
MV Ocean Porter diketahui menggunakan bendera Tanzania. Berdasarkan penelusuran awal, kapal tersebut sebelumnya disebut bernama MV Rain Maker.
Informasi lain yang masih didalami aparat menyebut adanya dugaan perubahan identitas kapal sebelum akhirnya dilakukan pencegatan.
Sabu Cair Ditemukan dalam Delapan Drum dan Tangki Kapal
Setelah diamankan, MV Ocean Porter dibawa menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan oleh personel BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri dengan dukungan anjing pelacak atau K9 serta sejumlah perangkat pendeteksi narkotika, termasuk backscatter, Trunarc dan narkotest.
Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Muhammad Firdaus, mengatakan pemeriksaan terhadap kapal masih berlangsung.
“Ada 10 orang yang diamankan dari kapal tersebut. Kapal sudah ada di dermaga BC Kepri dan pemeriksaan belum selesai,” ujarnya, Selasa (18/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan cairan yang diduga methamphetamine di dalam delapan drum serta tangki air kapal.
BNN menyebut total barang bukti yang diduga narkotika tersebut mencapai sekitar 2,6 ton.
“Didapatkan 2,6 ton methamphetamine narkotika golongan I atau sabu cair. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan oleh BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri untuk ditindaklanjuti dalam penyidikan,” kata Roy.
Kontainer 40 Feet Berisi 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal
Penemuan di MV Ocean Porter tidak berhenti pada dugaan narkotika.
Petugas juga menemukan sebuah kontainer berukuran 40 kaki yang berisi 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai. Rokok tersebut diduga berasal dari China.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau, Sodikin, menyebut nilai barang tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp3,917 miliar.
Sementara potensi kerugian negara yang berasal dari Bea Masuk, cukai rokok impor, PPN impor dan PPh impor diperkirakan mencapai sekitar Rp4,463 miliar.
Muatan rokok tersebut masih diperiksa untuk mendalami asal barang dan keterkaitannya dengan perjalanan kapal MV Ocean Porter.
10 Kru Myanmar Diamankan, Peran Masih Didalami
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 10 awak kapal, yang seluruhnya diketahui berkewarganegaraan Myanmar.
Saat ini, penyidik masih mendalami identitas dan peran masing-masing kru, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam pengangkutan muatan yang ditemukan di kapal.
Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengungkap asal muatan, pihak pengirim, calon penerima hingga kemungkinan adanya jaringan lintas negara.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia, membenarkan penindakan terhadap MV Ocean Porter.
“Benar, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan BNN, Polda Kepri dan Bea Cukai,” ujarnya.
Menurutnya, pada tahap awal jumlah dan jenis barang bukti masih dalam proses pemeriksaan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, BNN menyampaikan temuan sekitar 2,6 ton cairan yang diduga mengandung methamphetamine atau sabu cair.
Diduga Ganti Identitas dari MV Rain Maker
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian dalam pengungkapan ini adalah identitas kapal.
Informasi awal menyebut MV Ocean Porter sebelumnya bernama MV Rain Maker. Aparat masih mendalami informasi mengenai perjalanan dan identitas kapal tersebut.
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, membenarkan penindakan terhadap kapal yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar tersebut.
Penindakan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB pada Senin, 17 Agustus 2026. Kapal kemudian ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh.
Seluruh bagian kapal kini masih diperiksa untuk memastikan tidak ada barang terlarang lainnya yang terlewat.
Kapal Akan Dibawa ke Batam, Jaringan Internasional Diburu
Muhammad Firdaus mengatakan pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter masih berlangsung. Personel dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun serta Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Kepri dikerahkan dalam proses pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan di Karimun selesai, kapal tersebut direncanakan dibawa ke Batam untuk menjalani proses lebih lanjut.
Penyidik kini mendalami perjalanan kapal, mulai dari asal keberangkatan, jalur pelayaran, pihak yang diduga mengirim hingga jaringan penerima barang.
Petugas juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur laut di sekitar Kepulauan Riau sebagai pintu masuk barang terlarang ke Indonesia.
Pengungkapan sekitar 2,6 ton cairan yang diduga methamphetamine dan 1,57 juta batang rokok tanpa cukai membuat penyidikan terhadap MV Ocean Porter terus dikembangkan.
Aparat kini memburu jawaban mengenai siapa pemilik muatan, siapa pengirim, siapa penerima, serta seberapa luas jaringan yang diduga berada di balik pengiriman tersebut.
BNN menyebut pengungkapan tersebut menjadi salah satu bentuk upaya melindungi masyarakat dari peredaran narkotika, sekaligus momentum penindakan pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.






