LenteraKepri.com, Batam – Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman mengaku heran sekaligus geram atas temuan 1.000 ton beras ilegal di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Beras ini rencananya justru dikirim ke daerah sentra produksi beras, salah satunya Palembang, Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil penindakan aparat, total 1.000 ton beras ilegal berhasil diamankan, dengan 345 ton di antaranya masih tersimpan di Gudang Bea Cukai Wilayah Kepri. Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang, wilayah yang secara faktual bukan daerah produsen beras.
Ironisnya, tujuan pengiriman beras ilegal itu justru ke wilayah yang dikenal sebagai lumbung pangan nasional, seperti Palembang dan Riau.
“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini tidak masuk akal dan harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” tegas Amran saat meninjau Gudang Bea Cukai Kepri, di Tanjung Balai Karimun, Senin (19/1).
Sumsel Surplus Beras
Mentan menjelaskan, Sumatera Selatan saat ini surplus beras hingga 1,1 juta ton, dengan total produksi mencapai 3,5 juta ton per tahun. Fakta tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyelundupan yang terorganisasi.
Amran menegaskan, masuknya beras ilegal tidak boleh lagi terjadi, terlebih Indonesia saat ini telah mencapai swasembada pangan dengan stok beras nasional lebih dari 3 juta ton.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kita sudah swasembada, tapi masih ada pihak-pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Ini mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian,” ujarnya dengan nada tegas.
Tak hanya beras, dalam penindakan tersebut aparat juga mengamankan gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.
Sebagian Barang Sitaan Dilelang
Sesuai ketentuan hukum, sebagian barang bukti akan dilelang, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan guna mencegah dampak yang lebih luas.
Mentan Amran juga mengingatkan bahwa pelanggaran karantina bukan semata soal volume atau nilai ekonomi, melainkan menyangkut ancaman serius terhadap ketahanan pangan nasional.
Ia menyinggung kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian hingga Rp135 triliun akibat kematian jutaan ternak.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik ilegal yang merugikan negara.
“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkasnya.






