Meradangnya Karyawan PT IMN, Usai Diusir Perusahaan dari Mesir di Batuampar

oleh -
PT IMN
Karyawan PT IMN merusak kunci gembok agar bisa masuk. (Foto: Romi Chandra)

“Tindakan kita hari ini adalah untuk mengambil kembali hak-hak kita yang ada di lapangan, yang diambil oleh orang lain. PT CMS kami tidak mengetahui, karena selama ini perjanjian kerjasama hanya dengan PT GOS yang sudah diserahterimakan dengan kita. CMS masuk ke sana untuk menguasai hampir sekitar satu bulan dan mengusir secara paksa orang-orang atau pekerja yang menjaga di lapangan,” sesalnya.

Baca: Kapolsek Bengkong Imbau Masyarakat Segera Lapor Jika Ada Gangguan Kamtibmas

Klaim Kepemilikan Rig, PT CMS Kirim Tim Audit

Sementara itu, Ian Aprido, Kuasa Hukum PT CMS, yang juga berada di lokasi menerangkan, dikarenkan kliennya adalah perusahaan asing, sehingga jika hendak beroperasional di Indonesia dan tidak memiiki cabang maka wajib menggandeng perusahan lokal.

Suasana saat karyawan PT IMN sudah berhasil masuk. (Foto: Romi Chandra)

“Nah perusahaan yang digandeng itu ialah IMN untuk menyiapkan segala sesuatu, mulai dari lahan, izin barang yang masuk, hanya sebatas itu,” terangnya.

Barang ini (rig), masuk pada maret 2023 sampai pertengahan 2024. Pihaknya melihat barang ini tidak bergerak sehingga menjadi tanda tanya pemilik, hingga akhirnya dikirimlah perwakilan yang brnama Bachu Yusuf, melakukan audit dan pemeriksaan lainnya.

“Hasilnya, banyak masalah internal yang terjadi. Akhirnya CMS melakukan pemutusan, dan kebetulan kontraknya habis di bulan Februari 2025 kemarin, akhirnya CMS tidak menyambung kontrak, di sanalah IMN mulai bergejolak. Untuk sewa menyewa lahan, memang betul IMN yang melakukan penyewaan ke El Nusa, tapi tagihan itu ke CMS dan itu sudah kami buktikan ke kuasa hukum dari IMN tadi. Hak kami di sini apa?Ya kami yang membayar sewa lahan,” tegasnya.

Namun pengakuan CMS tersebut langsung dibantah IMN. Sebab, kerjasama ini dilakukan antara GOS dan IMN.

“Kita tidak mau tahu dengan CMS, kan kita dari awal dengan GOS. Kirim uang itu kan dikarenakan ada proyek, nah proyeknya itu adalah rig ini, dalam hal ini IMN lah yang mengelola semua, dan nanti dikerjasamakan untuk disewakan kepada yang berminat, untuk pengeboran minyak dan gas,” jawab Tommy Tri Yunanto, Kuasa Hukum IMN lainnya.

Baca: Komunitas Aksi Bela Palestina dan Kepolisian Santuni Panti Asuhan, Wujud Kepedulian Demi Kamtibmas yang Kondusif

Ia juga meluruskan, saat semua sudah clear, mau pembayaran dari mana, kita hanya tahu itu dari GOS, dan dalam perjanjian semua ada.

“Jadi dia (CMS) semena-mena mau mengambil seolah-olah mengatakan, ini saya yang bayar, saya yang punya. Dia lupa, bahwa ini semua sudah ada perjanjian kerjasama. Kita kesampingkan dulu CMS, karena sejak awal dia sudah menunjuk GOS. Kalau mau, dari awal seharusnya dilakukan kerjasama dengan IMN. Ini barang sudah selesai diperbaiki, malah mau diambil. Ini saya rasa dugaannya, untuk menghindari tagihan-tagihan vendor,” tukasnya.

IMN Merasa Dirugikan

Jika CMS mengklaim tidak ada pengerjaan atau aktivitas, IMN menunjukkan bukti bahwa sudah ada penyerahan. Pengerjaan pun selama ini dilakukan oleh tenaga ahli. “Sekarang begini, perizinan semuanya siapa yang ngurus kalau bukan IMN? Warga asing bernama Bochu itu sebenarnya disuruh GOS untuk mengaudit, bukan untuk mengakui bahwa barang itu milik mereka,” tambahnya.

Jika berbicara kerugian yang dialami juga cukup besar. Apalagi, perusahaan IMN dan IMR ini sudah besar, ini menyangkut juga terhadap kredibilitas. Sebab, pemilik perusahaan bukan hanya mengurus rig ini saja, tapi banyak rig nya, dan baru kali ini kerjasama dengan Kuwait terjadi seperti ini.

Rig ini sebenarnya sudah ditolak berkali-kali oleh klien kami yang merupakan owner dari IMN dan IMR, karena ini ialah barang busuk. “Namun klien kami saat itu menyampaikan, berhubung menjaga pertemanan maka diambil dan dibawa ke Batam, diperbaiki oleh klien kami. Begitu rampung dan sudah baik semua dalam dua bulan terakhir, tiba-tiba ada yang mengaku memiliki,” aku Ade.

“Padahal posisi WNA ini hanya bekerja diutus perusahaan di KUwait hanya untuk sebagai audit bukan pemilik. Jika dia mengatakan saya yang bayar, kalau begitu panggil pimpinan kamu ke sini kalau memang kamu yang punya. Karena kami berdasarkan perjanjian serah terima ini tadi. Bahkan mirisnya pekerja kami malah diusir dari sana,” sesal Ade.

Ketika adanya invoice dari pihak mereka yang mengatakan bahwa mereka yang membayar semua hingga biaya sewa, menurut Ade, yang diperlihatkan tadi kepada mereka tidak ada untuk bayar kotrak, sehingga pihaknya menyayangkan, CMS tidak matang dalam hal legal standing kemudian ngotot.

Baca: Dräger Luncurkan X-am 2600 dan SCBA PSS 3000E, Perlindungan Nyata Pekerja

Dirinya juga mengapresiasi pihak kepolisian yang mengawal hingga akhirnya para karyawan IMN bisa masuk ke dalam kawasan.

“Nanti hal ini akan didudukkan kembali seperti apa jalan keluarnya. Jika berbicara kerugian, rig ini harganya hampir Rp 1 triliun, jadi kalau memang ada yang perlu didudukan, dan vendor-vendor masih ada yang belum dibayar, kami bayar kok. Pasti kami bayar, ketika kemudian nanti rig ini sudah ada yang menyewa. Sekarang ini sudah ada beberapa yang mau menyewa,” lanjutnya lagi.

Ia melanjutkan, adanya perkara gugatan yang saat ini dalam proses di pengadilan Depok, Ade menekankan hanya masalah tagihan, bukan kepemilikan. Berkaitan dengan masa sewa lahan yang dimulai pada 14 Agustus 2024 dan habis pada 14 Agustus 2025, Ade menkankan bahwa nantinya akan diperpanjang jika belum ada yang mau menyewa rig ini. Namun dalam waktu dekat ini sudah ada yang mau menyewa.

“Hubungan IMN dengan El Nusa tidak ada masalah. Sementara PT IMN dengan GOS ini kerjasamanya masih ada. Hak memasarkan itu ada di IMN. Mereka itu bukan GOS, jadi orang lain, bisa juga kita katakan bahwa mereka pencuri. Kita ini tidak juga menutup pintu. Setelah itu tersewa, kita bayar semua dan sudah ada perjanjian pembagian royalti. Nah ini semua mau dilanggar sama mereka, seolah-olah itu barang dia, kan tidak boleh begitu,” sesalnya lagi.

“Intinya, mari kita duduk bersama menyelesaikan perkara. Walaupun ada tagihan, invoicenya mana? apa jenis pekerjaannya, dan nanti dibayar, sederhana kok. Ditambah juga, tadi ada yang mengaku kuasa hukum, nah itu kuasa hukum dari mana? Apakah dari CMS? Namun kami tidak melihat surat kuasanyanya, hanya gugatan oleh Bachu,” tuturnya lagi.

Kapolsek Batuampar, mengatakan, Polresta Barelang dan Polsek Batuampar hadir di sini tidak mengamankan aset-aset, melainkan untuk menjaga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Kami juga tidak ikut campur dengan sengketa keperdataan kedua belah pihak masih berjalan di Depok. Tujuan kami hadir di sini untuk menjaga agar kedua belah pihak tidak terjadi bentrok, bukan mengamankan aset,” tegasnya.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga situasi Batam tetap konsdusif. Jika ada permasalahan-permasalahan yang muncul dalam dunia bisnis, harus bisa diselesaikan secara profesional.

No More Posts Available.

No more pages to load.