LenteraKepri.com, Batam – Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, mengajak warganya untuk mengibarkan bendera merah putih sebulan penuh. Hal ini berutujuan untuk menyambut gembira dan menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80.
“Ayo kita kibarkan bendera merah putih dengan baik di halaman rumah, pertokoan dan perkantoran untuk membangkitkan rasa nasionalisme dan pengajaran pada generasi penerus supaya menghormati perjuangan para pahlawan terdahulu,” ajak Endra, Jumat (1/8/2025) pagi.
Baca: Menjaga Kamtibmas, Polri Tidak Bisa Bekerja Sendiri
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan berlangsung. Hindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Mari rayakan HUT RI dengan bahagia dan bergembira bersama-sama, karena perayaan ini harus disyukuri oleh seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.
Perlu diketahui, imbauan ini berdasarkan surat edaran nasional yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Pemerintah mengumumkan tema besar peringatan HUT ke-80 RI adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Baca: Meradangnya Karyawan PT IMN, Usai Diusir Perusahaan dari Mesir di Batuampar
Lalu masih berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh elemen masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Pengibaran bendera merah putih berlangsung selama sebulan penuh.
“Kita adalah bangsa yang besar dan kuat karena persatuan. Mari kita jaga dan tingkatkan semangat kebangsaan kita melalui perayaan HUT RI ini,” tukasnya.






