Modus Baru Penyelundupan Satwa Liar Terbongkar di Batam, Gunakan Jasa Ekspedisi Online!

oleh -
Modus Baru Penyelundupan Satwa Liar Terbongkar di Batam, Gunakan Jasa Ekspedisi Online!
Bea Cukai Batam gagalkan pengiriman paket berisi paruh burung langka (dok bea cukai batam)

LenteraKepri.com, Batam – Aksi penyelundupan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi kembali digagalkan petugas Bea dan Cukai Batam. Kali ini, 10 paruh burung rangkong gading dan 43 taring beruang madu yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi berhasil diamankan sebelum sempat keluar dari Batam.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemeriksaan rutin di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama pada Selasa (9/9).

Hasil pemindaian x-ray menunjukkan ketidaksesuaian antara isi paket dan dokumen yang tertera, yang semula dilaporkan sebagai “aksesori motor.”

“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan sejumlah paruh burung rangkong gading dan taring beruang madu yang dikemas rapi dalam paket kiriman,” ujar Zaky, Jumat (24/10/2025).

Diketahui, paket tersebut dikirim dari Bandar Lampung melalui J&T Express dan rencananya akan diteruskan ke Tanjung Pinang. Namun, pengirim gagal menunjukkan dokumen izin maupun sertifikat sanitasi produk hewani yang diwajibkan oleh undang-undang.

Zaky menegaskan, kedua jenis satwa tersebut termasuk spesies dilindungi dan tercatat dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga perdagangan bagian tubuhnya dilarang secara internasional.

“Barang bukti telah kami serahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam sebagai bentuk sinergi dalam pelestarian keanekaragaman hayati,” tambahnya.

Pihak Bea Cukai menduga pengiriman ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, ketidaksesuaian dokumen pabean juga bisa menjerat pelaku dengan pelanggaran aturan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap barang kiriman untuk mencegah praktik penyelundupan. Ini bagian dari upaya menjaga satwa langka Indonesia agar tidak punah akibat perdagangan ilegal,” tegas Zaky.

Penindakan ini menambah deretan kasus penyelundupan satwa dilindungi yang berhasil digagalkan di wilayah Batam, yang dikenal sebagai jalur strategis lintas perdagangan internasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.