LenteraKepri.com, Batam – Kasus penganiayaan brutal terjadi di wilayah Sagulung, Kota Batam. Seorang sekuriti dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Batuaji berinisial R (29) ditangkap polisi usai membacok rekan kerjanya, S (29), menggunakan parang, Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di leher sebelah kiri serta luka serius di tangan kanan. Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan kini telah diperbolehkan pulang untuk menjalani masa pemulihan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengungkapkan bahwa aksi pelaku dipicu oleh rasa sakit hati akibat perkataan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan secara terencana.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksinya karena ada masalah pribadi yang menimbulkan rasa sakit hati. Kami pastikan unsur perencanaan dalam tindakan ini,” ujar Kompol Debby saat konferensi pers, Minggu (28/12/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah korban menghubungi rekannya berinisial MR, dan mengaku baru saja dibacok menggunakan sebilah parang. Informasi itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh Polsek Sagulung.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sagulung dan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kelurahan Tembesi, Kecamatan Batuaji.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian dan satu unit sepeda motor. Tersangka sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Debby.
Barang bukti yang disita polisi meliputi satu helai kaos lengan panjang warna hitam, satu celana panjang warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 353 Ayat (2) jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kompol Debby mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal di wilayah Kota Batam. Kami harap masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas,” tegasnya.






