LenteraKepri.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan, sejak 30 Juni hingga 14 Juli 2026, polisi berhasil mengungkap 16 kasus narkotika, menangkap 17 tersangka, dan menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 15 pria dan dua perempuan diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape yang mengandung etomidate, obat keras yang kerap disalahgunakan.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 27.032 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Dari total 16 kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus menonjol yang melibatkan barang bukti dalam jumlah besar serta jaringan peredaran narkotika dengan modus berbeda, yakni peredaran di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terhubung dengan jaringan internasional,” ujar Nona Pricillia, Rabu (15/7/2026).
Sabu Disimpan di Rumah untuk Diedarkan di Kampung Madani
Kasus pertama berhasil diungkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MU dengan barang bukti 442,1 gram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu dari dua orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Narkotika itu disimpan di rumah pelaku sebelum diedarkan kepada para pembeli di wilayah Kampung Madani.
Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP terbaru dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kurir Jaringan Internasional Ditangkap di Laut Karimun
Kasus kedua yang menjadi sorotan terjadi di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.
Pada 9 Juli 2026, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.
Hasil penyelidikan menunjukkan keduanya diperintah oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika menggunakan metode ship to ship di perairan perbatasan Riau-Kepulauan Riau sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Riau.
Saat dilakukan pengejaran, kedua pelaku sempat membuang paket narkotika ke laut. Namun, petugas berhasil menemukan kembali seluruh barang bukti melalui penyisiran di lokasi.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol. Suyono.
Polda Kepri Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Polda Kepri mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kantor polisi terdekat atau melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
“Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, kami optimistis dapat mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif,” tutup Kombes Pol. Nona Pricillia.








