LenteraKepri.com, Batam — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menindak tegas aktivitas impor pakaian bekas ilegal dari Singapura, sebuah praktik yang dilarang pemerintah karena merugikan industri garmen, UMKM, dan perekonomian nasional.
Penindakan ini dilakukan pada Selasa (9/12/2025) sebagai bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga ketertiban perdagangan dan memberantas penyelundupan.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, bersama Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, serta jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri.
Berawal dari Informasi Warga
Penindakan dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center, Minggu (7/12/2025) pukul 13.30 WIB, setelah tim menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas memasukkan pakaian bekas melalui jalur penumpang.
Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Bea Cukai Tipe B Batam kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Grand Max silver BP 1426 JO. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung berisi pakaian bekas yang siap diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan.
5 Pelaku Diamankan
Kombes Pol. Silvester menyampaikan bahwa lima orang telah diamankan, masing-masing berinisial S, AG, RH, RA, dan AA. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana kepabeanan dengan menyembunyikan pakaian bekas di dalam koper dan ransel.
“Perbuatan ini jelas merugikan negara dan berpotensi mengganggu pasar industri pakaian dalam negeri. Penyidik masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti tambahan terkait jaringan pemasukan barang bekas ilegal ini,” ungkapnya.
Jerat Pasal Berat
Para pelaku dijerat Pasal 103 huruf d jo. Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman:
Penjara 2–8 tahun
Denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar
Polda Kepri menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas guna memutus rantai penyelundupan pakaian bekas ilegal di Batam.
Bea Cukai: Modus Lewat Barang Penumpang
Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah menyamarkan pakaian bekas dalam barang bawaan penumpang (personal shopper) yang berpotensi lolos dari pemeriksaan.
“Sejak Januari, kami telah melakukan 140 penindakan dengan total 682 koli barang. Di hulu, kami awasi pelabuhan feri melalui manajemen risiko. Di hilir, kami bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menangani modus personal shopper,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi ini penting untuk mencegah peredaran barang ilegal dan mendukung keberlangsungan UMKM dalam negeri.
“Tujuan akhir kami adalah melindungi UMKM Indonesia dari gempuran barang impor ilegal,” tegas Zaky Firmansyah.







