LenteraKepri.com, Batam – Upaya pemberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial B yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pemberangkatan pekerja migran ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Berdasarkan informasi yang diterima pada 8 Juni 2026, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi bahwa proses keberangkatan kedua CPMI tersebut diurus oleh tersangka B yang berperan sebagai penghubung atau pengurus di wilayah Batam.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka B di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre sebelum keberangkatan kedua CPMI tersebut terlaksana.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, pria berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran ketentuan perlindungan pekerja migran Indonesia,” demikian keterangan yang disampaikan Polda Kepri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan rencana keberangkatan kedua CPMI ke Malaysia. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia.
Diduga Melanggar UU TPPO dan Perlindungan PMI
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.
“Polda Kepri akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai ketentuan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” tegas Nona.
Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam proses perekrutan hingga pemberangkatan CPMI secara nonprosedural ke luar negeri.
Peringatan untuk Masyarakat
Polda Kepri mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan jalur resmi dan memastikan seluruh dokumen serta proses penempatan dilakukan sesuai ketentuan pemerintah.
Langkah ini penting untuk menghindari risiko eksploitasi, penipuan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang yang masih marak terjadi dengan modus tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.








