LenteraKepri.com, Surabaya — Kunjungan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak dan Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025), memunculkan temuan praktik kecurangan impor yang mengejutkan.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, mantan Ketua LPS ini menemukan adanya dugaan praktik underinvoicing, yaitu pelaporan nilai barang impor yang dibuat jauh lebih rendah dibandingkan harga aslinya.
Salah satu temuan paling mencengangkan adalah barang impor berupa pompa air terbenam (submersible) untuk sumur dalam. Dalam dokumen impor, produk itu hanya dilaporkan seharga 7 dollar AS atau sekitar Rp 117.000 (kurs Rp 16.700 per dollar AS).
Namun fakta di lapangan jauh berbeda. Purbaya menemukan bahwa produk serupa di marketplace dalam negeri dijual dengan harga Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per unit.
“Ada barang yang harganya kelihatannya kemurahan. Masa harga barang sebagus itu cuma dicantumkan 7 dollar AS, di marketplace hampir Rp 40 juta sampai Rp 50 juta. Tapi kami akan cek kembali,” kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari kompas.com, Jumat (14/11/2025).
Temuan ini memicu kecurigaan kuat bahwa ada penggelapan nilai impor yang dilakukan untuk mengurangi bea masuk dan pajak impor.
Praktik underinvoicing semacam ini berpotensi merugikan penerimaan negara dalam jumlah besar, mengingat perhitungan pungutan impor didasarkan pada nilai barang yang tercantum dalam dokumen.
Bea Cukai menegaskan bahwa pemeriksaan fisik dan pencocokan dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) akan terus diperketat. Pemerintah berkomitmen menutup celah kecurangan dan memperkuat pengawasan arus barang demi menjaga integritas proses kepabeanan.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan praktik manipulasi yang selama ini merugikan negara dan pelaku usaha yang patuh aturan.








