LenteraKepri.com, Batam – Gelombang pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia melalui Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terus berlangsung. Terbaru, sebanyak 55 WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan melalui jalur laut dari Johor Bahru pada Kamis (5/11/2026), termasuk seorang anak yang terlantar.
Rombongan tersebut terdiri atas 45 laki-laki, 9 perempuan, dan 1 anak. Pemulangan ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru setelah para WNI/PMI menyelesaikan masa hukuman penjara dan menjalani masa detensi di Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nanas.
Mereka sebelumnya tersangkut berbagai pelanggaran hukum di Malaysia, mulai dari pelanggaran Akta Imigresen, Akta Dadah Berbahaya (ADB) 1952 terkait kasus narkoba, hingga sejumlah tindak pidana lainnya.
Proses pemulangan dilakukan melalui Terminal Feri Internasional Stulang Laut, Johor, menuju Pelabuhan Internasional Batam Center. Kapal yang membawa rombongan tersebut berangkat sekitar pukul 13.45 waktu setempat dengan pendampingan langsung dari staf KJRI Johor Bahru.
Setibanya di Batam, puluhan WNI/PMI tersebut langsung disambut tim gabungan yang terdiri atas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam, Imigrasi Pelabuhan Batam Center, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, serta instansi terkait lainnya.
Selanjutnya, mereka dibawa ke kantor P4MI Batam untuk menjalani pendataan dan mendapatkan pendampingan psikososial sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, berharap seluruh WNI/PMI yang dipulangkan dapat kembali berkumpul dengan keluarga dalam keadaan selamat serta diterima dengan baik oleh masyarakat di daerah asal.
Ia juga mengimbau para pekerja migran agar turut menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja di luar negeri secara resmi.
“Bagi yang nanti ingin kembali bekerja di luar negeri, pastikan mencari informasi dari sumber tepercaya, seperti Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota, BP3MI Provinsi, atau Kementerian P2MI, serta pastikan untuk selalu mematuhi prosedur yang berlaku,” tegas Debbi.
5.202 WNI Dideportasi Sepanjang 2026
Di balik pemulangan 55 WNI/PMI tersebut, terdapat angka deportasi yang cukup besar sepanjang tahun ini.
KJRI Johor Bahru mencatat telah memfasilitasi deportasi sebanyak 5.202 WNI dari berbagai wilayah kerja hingga November 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 3.678 laki-laki, 1.481 perempuan, dan 43 anak-anak.
Pemulangan ribuan WNI tersebut menjadi bagian dari kerja sama antara otoritas Malaysia, Perwakilan RI di Malaysia, dan sejumlah instansi pemerintah di Indonesia.
KJRI Johor Bahru juga menyampaikan apresiasi kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), BP3MI, Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, P4MI, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan, Bea dan Cukai, Kepolisian, serta seluruh pihak yang terlibat.
Sinergi lintas instansi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses deportasi dan pemulangan WNI berlangsung aman, tertib, serta tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
Masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri diimbau untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan terpenuhi melalui jalur resmi agar terhindar dari persoalan hukum maupun risiko selama bekerja di negara tujuan.








