LenteraKepri.com, Pekanbaru – Kasus narkotika yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadi (66), wanita yang dijuluki “Ratu Narkoba” Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya divonis 17 tahun penjara, kini ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita aset senilai Rp 5,4 miliar yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika yang dijalankan Mak Gadi sejak 2010.
“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” ungkap Kombes Putu di Pekanbaru, Minggu (26/10/2025).

Aset Mewah Senilai Rp 5,4 Miliar Disita
Penyidik telah menelusuri dan menyita sejumlah aset mewah yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkotika. Di antaranya:
- Lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat (Inhu) dan Pandau Jaya (Kampar).
- Sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektar di Desa Kuantan Babu.
- Satu unit ekskavator Hitachi yang sengaja dicat ulang dari oranye menjadi biru.
- Satu unit mobil Honda CR-V hitam tanpa pelat nomor.
“Ini bagian dari upaya kami memutus aliran dana hasil kejahatan narkotika agar tidak bisa digunakan kembali,” jelas Putu.
Seluruh aset kini dalam penguasaan penyidik dan akan menjadi barang bukti pada proses hukum tahap dua di Kejaksaan Negeri Inhu. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri untuk penanganan lanjutan.
Berawal dari Penangkapan Februari 2024
Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadi pada 28 Februari 2024.
Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian meringkusnya di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu.
Polisi menyita 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Mak Gadi telah menjalankan bisnis narkotika selama lebih dari satu dekade.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar kemudian memerintahkan tim untuk melakukan pelacakan aset (asset tracking) hingga ditemukan berbagai properti bernilai miliaran rupiah.
Sepak Terjang “Ratu Narkoba”
Nurhasanah alias Mak Gadi dikenal luas sebagai bandar besar narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu.
Ia bahkan melibatkan anggota keluarganya sendiri dalam bisnis haram itu, termasuk anak dan menantunya, sehingga masyarakat menjulukinya “Ratu Narkoba Inhu”.
Mak Gadi pernah ditangkap pada Juli 2020, namun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat.
Namun nasibnya berubah pada Februari 2024, ketika Polres Inhu menangkap salah satu pembantunya yang ternyata mengedarkan sabu atas perintah langsung Mak Gadi.
Kasus ini juga menyeret salah satu anak Mak Gadi yang berprofesi sebagai anggota Polri.Saat ini dia telah dipecat secara tidak hormat karena terlibat dalam jaringan narkotika.
Vonis Berat dan Pemiskinan
Pada 6 Mei 2024, Pengadilan Negeri Rengat memvonis Mak Gadi 17 tahun penjara atas kasus peredaran sabu. Kini, dengan tambahan jeratan TPPU, seluruh aset hasil kejahatannya disita negara.
Kasus Mak Gadi menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat tak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita seluruh hasil kejahatan untuk memutus rantai bisnis narkoba di Riau.






