LenteraKepri.com, Jakarta — Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, akhirnya angkat bicara terkait lolosnya ratusan ton beras impor ilegal yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Sabang dan Batam. Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah aparat berhasil menyegel barang-barang tersebut sebelum didistribusikan ke masyarakat.
Djaka menjelaskan bahwa Batam dan Sabang merupakan free trade zone atau kawasan perdagangan bebas. Status tersebut membuat kedua wilayah memiliki regulasi khusus yang tidak sepenuhnya sama dengan daerah lain di Indonesia.
“Ya karena kalau di Batam sama Sabang itu kan merupakan free trade zone ya, di mana mempunyai aturan yang tersendiri,” ujar Djaka kepada wartawan di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Pengawasan Diperketat Keluar-Masuk Barang
Djaka menegaskan, langkah yang kini menjadi fokus adalah pengawasan terhadap barang yang keluar dari Batam dan Sabang, terutama komoditas yang berpotensi melanggar aturan perdagangan nasional.
“Yang perlu kita atur adalah bagaimana barang-barang yang keluar dari Batam maupun Sabang itu bisa terawasi oleh Bea Cukai,” lanjutnya.
Mentan Turun Tangan
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan tindakan langsung dengan menyegel 250 ton beras ilegal di Sabang dan 40,4 ton beras ilegal di Batam.
Aksi penyegelan dilakukan cepat bahkan sebelum kapal mengangkut beras sempat bersandar penuh di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Senin malam (24/11).
Kasus ini memperlihatkan masih adanya celah penyelundupan di kawasan perdagangan bebas. Terlebih untuk komoditas pangan yang krusial bagi stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional.
Pemerintah Tegaskan Tak Segan Tindak Tegas
Aparat memastikan penegakan hukum akan terus ditingkatkan, baik di pelabuhan besar maupun kecil di wilayah perbatasan.
Pemerintah berjanji tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan yang merugikan negara dan petani dalam negeri.








