LenteraKepri.com, Batam – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Pada Rabu, 5 November 2025, Bea Cukai Batam melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2025.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Batam dalam memastikan setiap barang hasil penindakan ditangani secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai hasil penindakan hingga Juli 2025 yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN).
“Secara keseluruhan, ada 136 ton barang ilegal dengan nilai estimasi mencapai Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp12,4 miliar yang dimusnahkan hari ini,” ujar Zaky.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam serta di PT Desa Air Cargo.
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis komoditas, di antaranya:
- 13,8 juta batang rokok ilegal dan 1,6 kg tembakau iris
- 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol
- 2.297 koli pakaian bekas (ballpress)
- 201 unit handphone dan tablet
- 1.036 perabot rumah tangga
- 751 makanan dan obat tidak layak edar
- 491 produk oli dan bahan kimia
- Material logam dan konstruksi sebanyak 4 roll dan 125 pcs
- 61 unit senapan angin dan komponennya
10.30 barang pecah belah (kaca)
11.14 mainan dan sex toys
12.6 unit scrap besi dan elektronik
Zaky menegaskan bahwa pengawasan Bea Cukai Batam dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari tingkat masyarakat hingga jaringan distribusi besar seperti gudang dan pabrik.
“Dengan pengawasan yang terus diperkuat, kami berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” tegasnya.
Kinerja Pengawasan dan Penerimaan Naik Drastis
Selama Januari–Oktober 2025, Bea Cukai Batam mencatat peningkatan signifikan dalam kinerja pengawasan:
- 327 Nota Hasil Intelijen (NHI) diterbitkan (naik 319% dari 2024).
- 1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP) dikeluarkan (naik 239%).
- 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai telah disidik (naik 57%), dengan 12 kasus sudah P-21.
Melalui mekanisme Ultimum Remidium, Bea Cukai Batam juga menyelesaikan 42 laporan pelanggaran dengan total sanksi administratif Rp6,2 miliar.
Tak hanya pengawasan, kinerja penerimaan negara dari Bea Cukai Batam juga meningkat tajam. Hingga Oktober 2025, total penerimaan mencapai Rp755,87 miliar atau 167% dari target.
- Bea Masuk: Rp325,31 miliar (97% target)
- Bea Keluar: Rp369,12 miliar (436% target)
- Cukai: Rp61,44 miliar (194% target)
“Capaian ini tidak membuat kami berpuas diri. Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan dengan menjunjung nilai-nilai Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan,” tutup Zaky.
Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam mendukung pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang ilegal di Batam dan Kepulauan Riau.







