Skandal 613 Kontainer Limbah Elektronik di Batam: Indonesia Jadi “Tempat Sampah Dunia”?

oleh -
oleh
Skandal Limbah Elektronik Impor Batam: Ratusan Kontainer B3 Mulai Direekspor, BAN Minta Penjara Pelaku
NGO BAN meminta pelaku impor ilegal limbah elektronik di Batam diproses hukum (ilustrasi)

LenteraKepri.com, Batam — Ironi kembali mencuat di Indonesia. Di tengah lantang­nya seruan Presiden Prabowo Subianto mengenai sikap anti “antek asing”, justru bisnis impor limbah dari luar negeri semakin marak dan tak terbendung. Dari pakaian bekas Korea Selatan, besi tua radioaktif dari perusahaan China, kini yang terbaru limbah elektronik bekas pakai dari Amerika Serikat (AS) masuk ke Indonesia.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 613 kontainer limbah elektronik (e-waste) di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Limbah tersebut diduga diimpor oleh perusahaan Esun International Utama Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas zona perdagangan bebas (free trade zone).

Selain Esun, dua perusahaan lain juga terlibat dalam impor limbah elektronik ini. Keduanya adalah Logam Internasional Jaya dan Batam Battery Recycle Industries.

Kebal Hukum?

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengakui bahwa banyak korporasi, seperti Esun, bertingkah seolah kebal hukum dan bebas beroperasi meski berpotensi mencemari lingkungan.

Padahal, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas melarang impor limbah B3 termasuk limbah elektronik ke Indonesia.

Hukuman bagi pelanggar jelas dan berat: penjara 5–15 tahun dan denda Rp5 miliar–Rp15 miliar. Namun, ancaman ini seolah tidak berarti ketika penegakan hukum lemah dan tidak konsisten.

Nama Tonny Permana, salah satu pemegang saham Esun, juga mencuat. Pada 2019, BP Batam menemukan 65 kontainer berisi ribuan ton e-waste yang diduga ilegal. Namun kasus tersebut tiba-tiba hilang dan tak pernah terdengar kelanjutannya.

Yang lebih memprihatinkan, perusahaan-perusahaan pelaku impor ilegal ini kerap tidak kooperatif dalam proses re-ekspor (pengembalian limbah ke negara asal).

Ketentuan batas waktu re-ekspor adalah 90 hari. Jika lewat batas waktu, maka ratusan kontainer limbah berbahaya yang kini menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar berisiko mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Siapa yang akan bertanggung jawab bila racun limbah ini bocor ke laut, udara, atau tanah?

Limbah elektronik mengandung zat kimia berbahaya seperti: timbal, kadmium, merkuri, chlorinated paraffins, dioxin dan polycyclic aromatic hydrocarbons

Paparan zat tersebut dapat merusak organ vital, sistem saraf, menyebabkan gangguan tumbuh kembang, hingga memicu kanker.

Konvesi Basel

Bahaya limbah elektronik inilah yang menjadi alasan dunia internasional membentuk Konvensi Basel pada 1992 untuk membatasi perpindahan limbah B3 dari negara maju ke negara berkembang. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut sejak 1993.

Namun, tanpa Konvensi Basel pun, akal sehat seharusnya cukup untuk memahami bahwa risiko limbah elektronik jauh lebih besar daripada keuntungan ekonominya. Negara maju justru mengirimkan limbah karena biaya pengelolaannya mahal dan rumit.

Lalu mengapa Indonesia rela menjadi tempat pembuangan sampah dunia?

Pertanyaan ini terus menggema di tengah maraknya impor limbah yang terjadi justru saat pemerintah berteriak soal kemandirian ekonomi.

Penindakan tegas bukan lagi pilihan — melainkan keharusan.

No More Posts Available.

No more pages to load.