LenteraKepri.com, Batam – Aksi penyelundupan kembali terungkap di Kota Batam. Bea Cukai Batam hingga saat ini masih menyelidiki identitas pemilik ratusan barang ilegal yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batuampar.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menemukan berbagai komoditas rumah tangga hingga parfum impor tanpa dokumen resmi.
Barang-barang itu terdiri dari beras berbagai merek, gula pasir, minyak goreng, susu UHT, tepung terigu, mi instan, makanan beku (frozen food), hingga parfum luar negeri.
Berdasarkan informasi yang beredar, seorang pengusaha Akhmad Rosana sempat mengklaim barang tersebut untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karimun. Namun belakangan pernyataan itu diralat. Rosano pun membuat pernyataan minta maaf ke Mentan Andi Amran Sulaiman.
Bea Cukai Masih Selidiki
“Kita sampai kemarin masih melakukan pemeriksaan,”
ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Minggu (30/11).
Evi menegaskan penyidik masih mendalami siapa pihak yang bertanggung jawab dan motif penyelundupan tersebut.
“Pemeriksaan masih dilanjutkan. Detailnya akan kita sampaikan,” tambahnya.
Aksi Cepat Aparat Gabungan
Sebelumnya, pada Senin (24/11) malam, Tim Gabungan Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan Forkopimda berhasil mengamankan tiga kapal motor dan tiga truk yang mengangkut barang tanpa dokumen di Pelabuhan Tanjung Sengkuang.
Tindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat mencurigakan sekitar pukul 23.00 WIB.
Perang Melawan Penyelundup
Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyebut penindakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memerangi penyelundupan yang merugikan negara.
“Penyelundupan seperti ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi besar merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan,” tegasnya.
Zaky menambahkan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Saat ini pencacahan masih berjalan. Setelah data lengkap, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan kepabeanan,” pungkasnya.






